Permendikbud No. 4 Tahun 2019 tentang Juknis BOP

Permendikbud No. 4 Tahun 2019 tentang Juknis BOP

Permendikbud No. 4 Tahun 2019 tentang Juknis BOP PAUD

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019. Dana Alokasi Khusus Nonfisik / (DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan. 

Menurut pasal 6 di Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 tersebut Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota untuk satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.
Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD adalah anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, serta memiliki peserta didik yang terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas. Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi anak usia dini yang terlayani di satuan pendidikan penyelenggara PAUD atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

WAKTU PENYALURAN BOP PAUD Tahun 2019
1. Penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Nasional ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk tahap I (pertama) paling cepat pada bulan Maret, dan tahap II (kedua) paling cepat pada bulan Agustus pada tahun berkenaan;
2. Penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan pendidikan penyelenggara PAUD dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu; 
  1. Tahap I (pertama) setelah menyampaikan laporan dana yang disalurkan pada tahun sebelumnya; dan 
  2. Tahap II (kedua) setelah menyampaikan laporan dana pada tahap I (pertama) yang disalurkan. 
BACA JUGA :  PERMENDIKBUD NO. 51 TAHUN 2018 Tentang Juknis PPDB
PENYALURAN DANA BOP PAUD TAHUN 2019
1. Penghitungan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD  berdasarkan data riil jumlah anak yang dilayani sesuai dengan data yang ada pada Dapodik PAUD dan Dikmas pertanggal 31 Maret 2019 untuk tahap I (Pertama) dan 30 September 2019 untuk tahap II (dua);
  1. Tahap I (pertama) 50% dari alokasi anggaran; dan
  2. Tahap II (kedua) 50% dari alokasi anggaran.
Selengkapnya, Silahkan Bapak Ibu guru unduh file PDF Juknis BOP Paud Tahun 2019 (Permendikbud No 4 Tahun 2019) melalui link yang sudah admin siapkan di bawah ini.
Demikian yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat 🙂

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.