Ini dia JUKNIS Pedoman Guru Prestasi Terbaru tahun 2019

Ini dia JUKNIS Pedoman Guru Prestasi Terbaru tahun 2019

Pedoman Guru Berprestasi Tahun 2019

Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan keteladanan guru SD di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan secara nasional. 

Pemilihan Guru Prestasi Tahun 2019 dengan tema “Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi lndustri 4.0” merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalelam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 
Guru adalah  pendidik  profesional  dengan  tugas  utama  mendidik,  mengajar,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.  Sehingga diharapkan mampu menghasilkan  lulusan  yang cerdas, berkualitas,  berdaya  saing,  berakhlak  mulia  dan berbudi pekerti luhur. Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan  pengembangan   sumber  daya  manusia  (SDM)  sebagai  prioritas  pembangunan nasional, kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan  SDM yang berkualitas dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 saat ini.
Untuk  melaksanakan   tugasnya,   guru  harus  memiliki  kompetensi  profesional,  pedagogik, kepribadian dan sosial  yang dapat diandalkan sehingga menjadi teladan bagi siswa, keluarga, dan  masyarakat.   Pemilihan   guru   sekolah   dasar   (SD)   berprestasi   dimaksudkan   untuk meningkatkan   motivasi,   dedikasi,   loyalitas,  dan  profesionalisme   guru  yang  diharapkan berpengaruh positifterhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas  lulusan satuan pendidikan.  Pemerintah memberikan perhatian terhadap guru, khususnya  Guru SD yang berprestasi.  Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor  14 Tahun  2005 tentang  Guru dan Dosen,  Pasal  36 ayat (1)  mengamanatkan  bahwa “Guru yang berprestasi,  berdedikasi  luar  biasa,  dan/atau  bertugas  di daerah  khusus  berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya  undang-undang  dimaksud,  penghargaan  kepada  Guru SD  Berprestasi menjadi  lebih  baik.  Pemberian  penghargaan  itu  dilakukan  berdasarkan  tingkat,  jenis,  dan jenjang  satuan pendidikan.  Penghargaan  dapat diberikan  oleh  pemerintah  pusat,  pemerintah daerah,  masyarakat,   organisasi   profesi,   dan/atau   satuan  pendidikan.   Penghargaan   dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional. Salah  satu  bentuk  penghargaan   bagi  guru  berprestasi   adalah  dengan  menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi.  Penyelenggaraan  pemilihan  guru berprestasi dilaksanakan  secara bertingkat, mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional.

Prinsip penyelenggaraan pemilihan  Guru  Sekolah  Dasar  Berprestasi  tahun  2019  adalah sebagai berikut.

  1. Kompetitif, yakni pelaksanaan pemilihan guru berprestasi berdasarkan persaingan yang sehat (seleksi) di semuajenjang, bukan berdasarkan penunjukan atau pemerataan.
  2. Objektif, yakni mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi    pada   semua   tingkatan,   baik   di   tingkat   sekolah,   kecamatan, kabupaten/kota, provinsi  maupun  tingkat  nasional   dilaksanakan   secara  adil,  tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
  3. Transparan,  yakni  mengacu  pada  proses  yang  memberikan  peluang  kepada  semua pemangku  kepentingan   untuk  memperoleh   akses  informasi  tentang  penilaian  dan penetapan predikat guru sekolah dasar berprestasi pada semua tingkatan,  sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian.
  4. Akuntabel, yakni mengacu pada proses penilaian dan penetapan predikat Guru Sekolah Dasar berprestasi  pada  semua tingkatan  yang  dapat  dipertanggung-jawabkan  kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
BACA JUGA :  Juknis Pedoman Kepala Sekolah Prestasi Tahun 2019
Sedangkan sasaran Pemilihan  guru  sekolah  dasar berprestasi  tingkat  nasional  diikuti  oleh  34  peserta  yang mewakili 34 provinsi (1 peserta mewakili 1 provinsi) dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi tingkat kecamatan adalah Guru Sekolah Dasar berprestasi pada tingkat satuan pendidikan.
  2. Peserta  pemilihan   guru  sekolah   dasar  berprestasi   tingkat   kabupaten/kota   adalah peringkat I guru sekolah dasar berprestasi pada tingkat kecamatan.
  3. Peserta pemilihan  Guru Sekolah Dasar berprestasi  tingkat provinsi  adalah peringkat  I guru sekolah dasar berprestasi pada tingkat kabupaten/kota.
  4. Peserta pemilihan  Guru Sekolah Dasar berprestasi tingkat nasional adalah guru sekolah dasar berprestasi  terbaik dari tiga peserta finalis (peringkat I, II, dan III)  tiap provinsi berdasarkan hasil evaluasi oleh dua orang penilai dari Kemdikbud dan satu orang penilai dari perwakilan  dinas pendidikan provinsi setempat.
Persyaratan peserta  pemilihan guru  sekolah  dasar  berprestasi  mulai  dari  tingkat  satuan pendidikan sampai  dengan  tingkat  nasional  terdiri  atas persyaratan akademik,  persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.

1. Persyaratan Akademik Guru Prestasi

  1. a. Peserta memiliki kualifikasi akademik minimal  sarj ana (S-1) atau diploma empat (D- IV) sesuai dengan  mata pelajaran di sekolah  dasar.
  2. b. Peserta memiliki sertifikat  pendidik.

2. Persyaratan Administratif Guru Prestasi

  1. Mengajar di sekolah  negeri  atau swasta dan tidak  sedang  mendapat  tugas tambahan sebagai  kepala   sekolah   atau  sedang  dalam  proses  pengangkatan  sebagai  kepala  sekolah atau sedang dalam transisi  alih tugas ke unit kerja lainnya.
  2. Aktif melaksanakan proses  pembelajaran yang dibuktikan dengan  surat keterangan dari kepala  sekolah.
  3. Mempunyai  masa  kerja sekurang-kurangnya  8  (delapan)  tahun  sebagai  guru  secara terus-menerus sampai  saat diajukan sebagai  calon peserta,  yang dibuktikan dengan SK    Calon    Pegawai     Negeri     Sipil    (CPNS)     atau    SK    Pengangkatan   dari yayasan/pengelola bagi guru bukan Pegawai Negeri  Sipil (PNS) serta mencantumkan NUPTK  pada dokumen  portofolio.
  4. Melaksanakan  beban   mengajar   sekurang-kurangnya   24  jam   per  minggu   yang dibuktikan dengan  fotokopi  SK Mengajar dari Kepala  Sekolah.
  5. Tidak  pernah   dikenai   hukuman  selama  3   (tiga)  tahun  terakhir   yang  dibuktikan dengan surat  keterangan  dari  kepala  sekolah   yang  diketahui   oleh  kepala  dinas pendidikan kabupaten/kota.
  6. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan  oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah pada tahun 2018 atau selambat-lambatnya awal tahun 2019 (format Penilaian  Kinerja Guru terlampir).
  7. Melampirkan bukti  partisipasi sebagai  pengurus  dalam  organisasi  kemasyarakatan berupa  surat keterangan atau bukti fisik, yakni rekomendasi dari penanggung jawab organisasi  kemasyarakatan yang disahkan  oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Melampirkan  surat  rekomendasi  dari  Kepala   Sekolah  bahwa  yang  bersangkutan merupakan hasil seleksi  dari tingkat  satuan pendidikan.
  9. Melampirkan Surat Keputusan Camat atau Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan tentang hasil seleksi  guru SD berprestasi  peringkat I tingkat kecamatan untuk seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota.
  10. Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang  hasil  seleksi  guru  SD  berprestasi   peringkat  I   tingkat kabupaten/ kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
  11. Melampirkan  Surat Keputusan  Gubernur  atau Kepala Dinas  Pendidikan  Provinsi tentang hasil seleksi guru SD berprestasi peringkat I, II dan III tingkat  provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
  12. Melampirkan  surat pernyataan  yang menyatakan  bahwa  yang bersangkutan  belum pernah menjadi finalis  seleksi guru SD berprestasi  tingkat  nasional dalam 3  (tiga) tahun terakhir (format pakta integritas terlampir).
  13. Melampirkan   surat  pernyataan  tidak  sedang  mengikuti  lomba  tingkat  nasional lainnya  yang  diselenggarakan   oleh  Kemendikbud   pada  tahun  yang   sama  dan diketahui kepala sekolah.
  14. Jika terjadi penggantian finalis tingkat nasional, penggantinya  (peringkat II atau III tingkat  provinsi)  harus  menyertakan  rekomendasi  dari  Gubemur/  Kepala  Dinas Pendidikan Provinsi.
BACA JUGA :  Cara Download Kisi-kisi dan Daftar Calon PLPG 2017 di kemdiknas

3.   Persyaratan Khusus Guru Prestasi

Peserta pemilihan guru sekolah dasar berprestasi wajib:
A. Membuat  portofolio  3   (tiga)  tahun  terakhir  sesuai  dengan  contoh  format  pada lampiran pedoman ini. Semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final.
B. Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk laporan hasil penelitian atau laporan best practices  beserta artikelnya sesuai  dengan format pada lampiran. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan  pada pemilihan  guru sekolah dasar  berprestasi  mulai  dari  tingkat  kecamatan  sampai  dengan  tingkat  nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pemyataan orisinalitas  di atas kertas bermeterai Rp6.000,00  (enam ribu rupiah) dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir).
C. Memiliki   kinerja   dan  kompetensi   minimal   ‘baik’   dengan   melampirkan   hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan  sesuai dengan SK Kepala Sekolah basil PKG Tahun 2018 atau penilaian formatif 2019 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 3 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan  Hasil  PKG  dan/atau  tugas  tambahan   guru   lainnya  berdasarkan  hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 yang meliputi:
  1. Rekap hasil PK guru kelas/mata pelajaran,  yang ditandatangani  oleh guru yang dinilai, penilai, dan kepala sekolah;
  2. Format hasil nilai per kompetensi  yang memuat  skor per indikator dalam  satu kompetensi,  untuk  semua kompetensi  (misal untuk guru kelas/mata  pelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi);
  3. Format   Hasil    Sebelum    Pengamatan,    Selama   Pengamatan,    dan   Setelah Pengamatan;
  4. Format Hasil Pemantauan dan Jumal Hasil Pemantauan (dapat ditambahkanjika ada); dan
  5. Format Verifikasi Hasil Penyekoran Indikator dan Penilaian setiap kompetensi (dapat ditambahkanjika ada).
D. Mengikuti tes tulis yang diselenggarakan oleh panitia mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional.
E. Untuk guru berprestasi tingkat nasional wajib membuat dan menyerahkan video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. video pembelajaran mengacu pada ketentuan pembuatan video pada lampiran pedoman ini;
  2. melampirkan RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang direkam serta penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
E. Untuk guru berprestasi tingkat nasional wajib melampirkan deskripsi diri guru yang menjelaskan  keunggulan  dan kebanggaan  pribadi  guru tersebut  atas  prestasi  dan kontribusi  yang  telah  dihasilkannya.  Deskripsi  diri  ini  dapat  dianggap  sebagai pemyataan  atas pengalaman  bermakna terkait dalam pelaksanaan  tugas pokok dan fungsinya  sebagai guru, sehingga ia layak mengajukan dirinya sebagai calon guru berprestasi tingkat nasional.
File selengkapnya mengenai Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi  Tingkat Nasional Tahun 2019 bisa bapak ibu guru unduh melalui tautan di bawah ini

Pedoman Guru Prestasi Terbaru tahun 2019 – File PDF

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

juknis karya ilmiah guru berprestasi

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.