Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS 2019 Terbaru Untuk SD, SMP, dan SMA/SMK

Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS 2019 Terbaru Untuk SD, SMP, dan SMA/SMK

Download Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS 2019 Terbaru Untuk SD, SMP, dan SMA/SMK

Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS 2019 Terbaru Untuk SD, SMP, dan SMA/SMK – Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau dikenal dengan Juknis BOS tahun 2019 mengalami pembaharuan melalui lansiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2019.

Sejatinya pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah merilis Juknis BOS 2019 melalui Permendikbud no 3 tahun 2019. Namun pada bulan Mei lalu Mendikbud kembali merilis Permendikbud no 18 tahun 2019 sebagai Perubahan atas peraturan menteri sebelumnya terkait Juknis BOS Reguler.

Sebagai Peraturan yang bersifat perubahan dari peraturan sebelumnya, maka terdapat beberapa point yang mengalami perbaikan. Tentunya perubahan ini diharapkan agar penggunaan dana operasional sekolah lebih baik baik dari segi  penggunaan maupun pelaporan.

Adapun terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan dalam penggunaan BOS Reguler kali ini. Salah satunya adalah larangan penggunaan dana BOS untuk beberapa keperluan. Dalam Juknis BOS ini terdapat 18 poin kegiatan dan belanja yang tidak boleh dari dana BOS diantaranya

a. Disimpan dengan maksud dibungakan
b. Dipinjamkan kepada pihak lain
c. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan bos dan semacamnya
d. Sewa aplikasi online untuk kegiatan PPDB.
e. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, seperti karya wisata, study banding, dan sebagainya.
f. Membayar Iuran MKKS, KKKS, KKG, MGMP, dan UPT Kecamatan, Kabupaten, dan semacamnya.
g. Membiayai akomodasi yang diselenggarakan oleh sekolah seperti sewa hotel, sewa gedung, dan lainnya.
h. Membeli seragam, pakaian, sepatu, bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi.
i. Digunakan untuk rehab berat.

Itulah sebagian dari larangan penggunaan dana BOS Reguler. Sejatinya masih banyak larangan lain yang harus dihindari pihak sekolah dalam menggunakan dana operasional sekolah. Oleh karena itu, bagi pihak sekolah, ataupun dinas terkait untuk benar-benar menggunakan dana bos sesuai juknis terbaru. Sehingga tidak ada kesalahan dalam membelanjakannya.

BACA JUGA :  JUKNIS Penulisan Ijazah SD, SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2016/2017

Selain terdapat larangan dalam Juknis BOS Reguler Terbaru 2019 juga terdapat penggunaan, dan beberapa poin penting lainnya yang harus dipahami oleh pihak satuan pendidikan dan dinas terkait. Untuk lebih detil dan rincinya silahkan simak permendikbud No 18 Tahun 2019 berikut terkait Juknis BOS Reguler untuk SD, SMP, SMA, dan SMK terbaru.

Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS 2019 Terbaru 

Download Juknis BOS 2019 (Permendikbud No 18 Tahun 2019) – KLIK DISINI

Itulah link download Juknis Bos 2019 terbaru yang merupakan Permendikbud No 18 tahun 2019. Semoga bermanfaat.

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.