Guru dan Tenaga Kependidikan bisa Ditunjuk Sebagai Pelaksana PBJ dengan Syarat

Guru dan Tenaga Kependidikan bisa Ditunjuk Sebagai Pelaksana PBJ dengan Syarat

Guru dan Tenaga Kependidikan bisa Ditunjuk Sebagai Pelaksana PBJ dengan Syarat

Merujuk pada Surat Edaran terbaru terkait Aplikasi Dapodikdasmen yang di dalamnya terdapat pembaharuan referensi penambahan tugas tambahan Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Seperti yang kita ketahui bersama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Di dalam Permendikbud dijelaskan bahwa Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri dariPelaksana dan Penyedia.

Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.

Syarat Penunjukan Pelaksana  pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut :

  1. PTK sudah terinput/masuk ke Aplikasi Dapodikdasmen.
  2. PTK berstatus induk di Satuan Pendidikan tersebut.

Kemudian, Berikut adalah Cara Mengaktifkan referensi Pelaksana PBJ :

  1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
  2.  Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
  3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)
  4.  Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
  5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
  6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ
BACA JUGA :  Menurut QS Al-Ashr ayat 2-3 setiap manusia berada dalam kerugian kecuali

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.