ASN di Jawa Timur Dilarang Mudik, Kecuali Memenuhi Syarat

ASN di Jawa Timur Dilarang Mudik, Kecuali Memenuhi Syarat

ASN di Jawa Timur Dilarang Mudik, Kecuali Memenuhi Syarat

Aparatur Sipil Negara di Provinsi Jawa Timur Dilarang Mudik, Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 800/3386/204.3/2020.

Sehubungan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor : 800/3386/204.3/2020 tanggal 7 April 2020 tentang tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menindaklanjuti SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Berpergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, disampaikan beberapa hal sebagai
berikut:

Pembatasan Mudik Bagi ASN di Jawa Timur

  1. Bahwa Surat Edaran Gubernur tersebut dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 sehingga setiap ASN dan PTT-PK serta keluarganya dilarang berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya sampai wilayah Negara Republik Indonesia dinyatakan bersih dari COVID-19, 
  2. ASN yang karena keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dan/atau persetujuan cuti dari kepala perangkat daerah masing-masing; 
  3. Yang dimaksud Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik/pulang kampung adalah kegiatan berpergian ke tempat selain tempat kediaman sehari-hari. 
Pembatasan Cuti Bagi ASN di Jawa Timur
  1. Setiap ASN Dilarang mengajukan cuti selama berlakunya kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19; 
  2. Setiap Kepala Perangkat Daerah agar tidak memberikan ijin/atau cuti bagi PNS di Lingkungannya kecuali : 1) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti alasan penting bagi PNS; 2) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK; 
  3. Ketentuan keadaan terpaksa pada poin 1 diatas ditetapkan secara selektif dengan ketentuan sebagai berikut: Anggota keluarga inti (bapak/Ibu, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, menantu) ASN tersebut dalam kondisi sakit keras/meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat dari kelurahan setempat;
Untuk informasi selengkapnya mengenai Pembatasan Mudik dan Cuti Bagi ASN di Jawa Timur, teman-teman bisa mengunduh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 800/3386/204.3/2020 di bawah ini.
BACA JUGA :  Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Pengadaan PPPK 2020

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.