Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jawa Timur Tahun 2020, Berikut Syaratnya

Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jawa Timur Tahun 2020, Berikut Syaratnya

Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jawa Timur Tahun 2020, Berikut Syaratnya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Timur dilaksanakan menggunakan sistem Full Daring.

Begitu pula dengan Pengambilan PIN yang digunakan untuk mendaftar di website PPDB Jawa Timur, berikut adalah tata cara pengambilan PIN.

Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jawa Timur Tahun 2020

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan Nomor Peserta Ujian Nasional.
  2. Siswa melakukan Verifikasi Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5
  3. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
  4. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
  5. Khusus jenjang SMK yang dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
  6. Mengunduh PIN beserta informasi Nilai Akhir dan 5 sekolah terdekat.

Untuk mendaftar PPDB Jawa Timur Tahun 2020, ada  beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantarnya :

Persyaratan Umum PPDB Jawa Timur Tahun 2020

BagiSekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
Bagi Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)
  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 13 Juli 2020).
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
  5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.
  7. Persyaratan Khusus SMK:
    • Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:
      1. Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
      2. Tata Busana
      3. Multimedia
      4. Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian:
        – Teknologi Konstruksi dan Properti
        – Teknik Industri
      5. Farmasi
      6. Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian / kompetensi keahlian:
        – Seni Patung
        – Seni Musik
        – Seni Karawitan
        – Seni Pedalangan
        – Seni Teater Pemeranan
        – Produksi dan Siaran Program Radio
        – Produksi dan Siaran Program Televisi
    • Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada :
      1. Tata Boga
      2. Usaha Perjalanan Wisata
      3. Perhotelan
      4. Spa dan Beauty Therapy
      5. Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
      6. Teknik Alat Berat
BACA JUGA :  Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2020

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.