Work From Home Bagi ASN Diperpanjang Sampai Akhir Mei

Work From Home Bagi ASN Diperpanjang Sampai Akhir Mei

Work From Home Bagi ASN Diperpanjang Sampai Akhir Mei
Kebijakan Bekerja Dari Rumah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)diperpanjang  hingga 29 Mei 2020. Hal ini tertuang pada terbitya  Surat Edaran Menpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Work from Home (Bekerja dari Rumah).
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 54 Tahun 2020 berisi tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
1. Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19, dipandang perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud adatah sebagal berikut:
a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kall diubah terakhir dengan Surat Edaran Menwri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, WFH diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi Iebih anjut sesuai dengan kebutuhan.
b. Pelaksanaan Tugas Kedinasan dl Rumah/Tempat Tinggal ( Work from Home) Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) oleh pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dl Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut ditempatkan/ditugaskan pada Instansi Pemerintah.
c. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
d. Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar
1) Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah dimana Instansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
2) Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah dapat menentukan pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tingga( di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tempat tinggalnya.
3. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Llngkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.
Untuk mempelajari Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Work from Home (Bekerja dari Rumah) ini, kami sediakan file pdf di bawah ini.
Demikian info tentang Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Work from Home (Bekerja dari Rumah) hingga 29 Mei 2020.

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.