Cara Pencairan Dana program Indonesia pintar (PIP) Selama Masa Wabah Covid-19

Cara Pencairan Dana program Indonesia pintar (PIP) Selama Masa Wabah Covid-19

Cara Pencairan Dana program Indonesia pintar (PIP) Selama Masa Wabah Covid-19

Berdasarkan Pada Memo PDM No. PDM/8/1622 tanggal 26 maret 2020, Bank BNI Selaku Bank penyalur Dana Program Indonesia Pintar (PIP) menyampaikan hal-hal berikut :

Penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud Rl dan Kementerian Agama telah dilakukan BNI sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini. Salah satu mekanisme yang diatur dalam aktivasi dan pencalran PIP yang dituangkan delam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) oleh Divisi PDM adalah aktivasi rekening dan pencairan dana PIP kondisi khusus/kolektif.

Melihat perkembangan situasi saat ini dan sebagai upaya preventif atas pencegahan penyebaran Covid-19 serta untuk mematuhi himbauan pemerintah, maka Petunjuk Pelaksanaan PIP khususnya untuk Ketentuan Aktivasi & Pencairan Dana PIP (Kemdikbud & Kemenag) dilakukan penyesuaian sebagai berikut :

Ketentuan Aktivasi & Pencairan Dana PIP Selama Masa Wabah Covid-19

Pencairan dana PIP hanya dapat dilakukan pencairan secara kolektif (aktivasi dan penarikan dana), dengan persyaratan dokumen-dokumen sesuai yang telah dicantumkan di Petunjuk Pelaksanaan PIP Tahun 2020, yaitu :

  1. Surat Kuasa dari siswa penerima PIP yang bersangkutan kepada Kepala Sekolah (untuk SMA/SMK/Madrasah) dan Ketua Lembaga (untuk PKBM)
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari KepaLa Sekolah (untuk SMA/SMK/Madrasah) dan Ketua Lembaga (untuk PKBM)
  3. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
  4. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya
  5. SK Pengangkatan /Ketua Lembaga definitive yang masih berlaku dan mnenunjukkan aslinya.

Pencairan kolektif dengan meniadakan/menghilangkan persyaratan kriteria penerima di bawah ini :
1) Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank, seperti:

  • Tidak ada outlet bank disekitar tempat tinggal siswa
  • Kondis geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman
  • Jarak dan waktu tempuh relatifjauh
BACA JUGA :  ASN di Jawa Timur Dilarang Mudik, Kecuali Memenuhi Syarat

2) Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti :

  • Biaya transportasi relatif besar
  • Armada transportasi terbatas.

3) Penerima PIP tidak memungkinkan untuk rnengambil dana secara langsung karena :

  • Sedang sakit (yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
  • Sedang praktik kerja lapangan (yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek)
  • Sedang mengalami bencana alam/cilaca buruk

Alur Aktivasi Pencajran Dana PIP adalah sebagai berikut :

Hal-hal lain terkait teknis pelaksanaan pencairan kolelctif. agar tetap rnengacu kepada
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud & Kemenag Tahun 2020.
Ketentuan Aktivasi dan Pencairan Dana di alas berlaku sejak tanggal 29 Maret 2020 s/d 30
Juni 2020.
Selengkapnya teman-teman bisa mengunduh file pdf Surat Edaran Bank BNI dan Mekanisme Percepatan Pencairan Dana PIP di Masa Pandemi Covid-19 di bawah ini.

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.