Guru Madrasah Bukan PNS Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, Berikut Ketentuannya

Guru Madrasah Bukan PNS Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, Berikut Ketentuannya

Guru Madrasah Bukan PNS Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, Berikut Ketentuannya

Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 23 September 2020.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia

Isi Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS 

Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Pemulihan dan Transformasi Ekonoi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS
Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS

Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;

Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatat nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);

Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

Mengingat pentingnya pelaksanaan program ini, kami mohon saudara mensosialisasikan beberapa ketentuan tersebut diatas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan masing-masing.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh file Surat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan PNS DISINI 

BACA JUGA :  Soal (Essay) Bola Basket Beserta Jawaban Bagian Dua

Demikian postingan kali ini mengenai Guru Madrasah Bukan PNS Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, Semoga bermanfaat.

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.