Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021, Kuota Maksimal 15GB/Bulan
Juknis Bantuan Kuota Internet Kemdikbud – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.
|
Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021 |
Bahwa untuk memfasilitasi proses pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menyediakan dan mengatur mekanisme bantuan pemerintah berupa paket kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik.
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan paket kuota data internet tahun 2021 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan paket kuota data internet kepada:
a. peserta didik pendidikan anak usia dini;
b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa;
d. pendidik pada pendidikan anak usia dini;
e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
f. dosen.
Tujuan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
Rincian Jumlah Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:
1 Paket Kuota Data Internet
untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 7 GB / bulan 3 Bulan
2 Paket Kuota Data Internet
untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 10 GB / bulan 3 Bulan
3 Paket Kuota Data Internet
untuk Mahasiswa dan Dosen 15 GB / bulan 3 Bulan
4 Paket Kuota Data Internet
untuk Pendidik 12 GB / bulan 3 Bulan
Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.
c. Mahasiswa
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa mendownload Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021 pada tautan yang sudah disediakan di bawah ini
UNDUH Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Demikian postingan kami kali ini mengenai Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021. Semoga Bermanfaat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini
Soal Lainya:
- Bantuan Upah Bagi Guru Honorer Dianggarkan 2,4 Juta… Bantuan Upah Bagi Guru Honorer Dianggarkan 2,4 Juta Per Orang, Segera Lengkapi PersyaratannyaBantuan Upah Bagi Guru Honorer sudah mulai disiapkan…
- PERMENDIKBUD NO. 33 Tahun 2018 Tentang Juknis… Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan…
- KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat… KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. Ketentuan ini diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal & ayat…
- Persyaratan dan Tata Cara Mengikuti Lomba Menulis… Persyaratan dan Tata Cara Mengikuti Lomba Menulis Surat Untuk Mendikbud Bagi Guru dan SiswaPusat Penguatan Pendidikan Karakter Kementerian Pendidikan dan…
- PERMENDIKBUD NO. 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan… Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,…
- Kemendikbud Memberikan Kuota Internet Gratis Untuk… Kemendikbud Memberikan Kuota Internet Gratis Untuk Siswa, Berikut Persyaratannya.Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,…
- Permendikbud No. 4 Tahun 2019 tentang Juknis BOP Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan…
- Jika ada teman yang membutuhkan bantuan maka kita harus Jika ada teman yang membutuhkan bantuan maka kita harus a. Pura-pura sibuk b. Melihat dan menontonnya c. Membantu semampunya d.…
- Guru Madrasah Bukan PNS Akan Mendapatkan Bantuan… Guru Madrasah Bukan PNS Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, Berikut KetentuannyaSurat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan…
- PERMENDIKBUD NO. 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan… Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,…
- Pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019 Tetap… Pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019 Tetap Dilaksanakan, Berikut RegulasinyaPelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019 masih belum dilaksanakan sampai hari ini. Namun…
- Bukti Fisik Akreditasi Sekolah terlengkap Dengan… Bukti Fisik Akreditasi Sekolah terlengkap disertai Perangkat Pendukung Tahun 2019- Halo Rekan-rekan Dapodik Bangkalan di seluruh Indonesia, Kali ini saya…
- Tjahjo Kumolo : Pemerintah Belum Saatnya Revisi UU… Tjahjo Kumolo : Pemerintah Belum Saatnya Revisi UU ASN, PPPK Jalan Terus. dapodikbangkalan.net - Pemerintah Belum Saatnya Revisi UU ASN, PPPK…
- JUKNIS Penulisan Ijazah SD, SMP dan SMA Tahun… Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pasal 11 Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian…
- Dalam pemberlakuan kebijakan kuota, pemerintah Dalam pemberlakuan kebijakan kuota, pemerintah a. memperbolehkan barang luar negeri masuk dalam jumlah yang terbatas b. melarang masuknya barang dari…
- Juknis Dan Tata Cara Penulisan Ijazah Tahun 2019… Juknis Dan Cara Penulisan Ijazah 2019 Untuk SD, SMP, SMA, dan SMK - Pemerintah melalui Dirjen Pendikan Dasar dan Menengah…
- Perangkat Akreditasi Tahun 2019 (Lengkap dengan File… Perangkat Akreditasi 2019 merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Proses penyusunan dan…
- Berikut adalah salah satu contoh penerapan belajar… Berikut adalah salah satu contoh penerapan belajar merdeka yang diterapkan dalam pendidikan di sekolah: a. Mengajari murid-murid materi tentang kebudayaan…
- Persyaratan Sebelum Menerima calon peserta didik… Persyaratan Sebelum Menerima calon peserta didik baru Tapel 2017/2018 jenjang TK,SD,SMP Dan Sederajat lainnya.Pada Tahun pelajaran yang akan datang. Pastinya…
- 636.381 Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS… 636.381 Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS akan Dibuatkan Rekening Baru636.381 Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non…