Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021, Kuota Maksimal 15GB/Bulan
Juknis Bantuan Kuota Internet Kemdikbud – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.
|
Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021 |
Bahwa untuk memfasilitasi proses pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menyediakan dan mengatur mekanisme bantuan pemerintah berupa paket kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik.
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan paket kuota data internet tahun 2021 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan paket kuota data internet kepada:
a. peserta didik pendidikan anak usia dini;
b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa;
d. pendidik pada pendidikan anak usia dini;
e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
f. dosen.
Tujuan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
Rincian Jumlah Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:
1 Paket Kuota Data Internet
untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 7 GB / bulan 3 Bulan
2 Paket Kuota Data Internet
untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 10 GB / bulan 3 Bulan
3 Paket Kuota Data Internet
untuk Mahasiswa dan Dosen 15 GB / bulan 3 Bulan
4 Paket Kuota Data Internet
untuk Pendidik 12 GB / bulan 3 Bulan
Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.
c. Mahasiswa
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa mendownload Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021 pada tautan yang sudah disediakan di bawah ini
UNDUH Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Demikian postingan kami kali ini mengenai Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021. Semoga Bermanfaat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini
Soal Lainya:
- Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 - Pada Kesempatan kali ini kami ingin membagikan artikel…
- Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dimulai Bulan Juli,… Tahun Ajaran Baru 2020/2021 dimulai Bulan Juli, Mendikbud : Itu Hanya RumorBerita yang berkembang di masyarakat terkait dimulainya Tahun Ajaran…
- Permendikbud No 38 Tahun 2020 Tentang Cara Mendapat… Permendikbud No 38 Tahun 2020 Tentang Cara Mendapat Sertifikat PendidikPermendikbud No 38 Tahun 2020 Tentang Cara Mendapat Sertifikat Pendidik -…
- JUKNIS / Pedoman GURU SMP Prestasi Tahun 2019 Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru…
- Juknis PPDB Tahun 2021, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Juknis PPDB Tahun 2021, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA & SMK Tahun…
- Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan… Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Pengadaan PPPK 2020Badan Kepegawaian Negara (BKN) Merilis Peraturan BKN Nomor 18…
- Alasan Pelaksanaan Asesmen Nasional Ditunda oleh Kemendikbud Alasan Pelaksanaan Asesmen Nasional Ditunda oleh Kemendikbud.Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) diputuskan untuk ditunda. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Pendidikan…
- KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat… KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. Ketentuan ini diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal & ayat…
- Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dipastikan Mulai Bulan… Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dipastikan Mulai Bulan Juli, Kemendikbud: Memulai Tahun Ajaran Baru berbeda dengan Memulai KBMProses Pelaksanaan Penerimaan Peserta…
- PERMENDIKBUD NO. 51 TAHUN 2018 Tentang Juknis PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik…
- Tjahjo Kumolo : Pemerintah Belum Saatnya Revisi UU… Tjahjo Kumolo : Pemerintah Belum Saatnya Revisi UU ASN, PPPK Jalan Terus. dapodikbangkalan.net - Pemerintah Belum Saatnya Revisi UU ASN, PPPK…
- Guru Madrasah Bukan PNS Akan Mendapatkan Bantuan… Guru Madrasah Bukan PNS Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, Berikut KetentuannyaSurat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan…
- Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan… Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Akhirnya Honorer Menjadi Pegawai PemerintahPerpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang…
- Work From Home Bagi ASN Diperpanjang Sampai Akhir Mei Work From Home Bagi ASN Diperpanjang Sampai Akhir MeiKebijakan Bekerja Dari Rumah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)diperpanjang hingga 29 Mei…
- Petunjuk Peringatan,Tema dan Logo Hardiknas Tahun 2020 Petunjuk Peringatan, Tema dan Logo Hardiknas Tahun 2020 Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 terkait Penetapan Kedaruratan Kesehatan…
- Kemendikbud Memberikan Kuota Internet Gratis Untuk… Kemendikbud Memberikan Kuota Internet Gratis Untuk Siswa, Berikut Persyaratannya.Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,…
- SK PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)… SK PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP 6 SK PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP 6 - Program Indonesia…
- Panduan dan Pedoman PPG Reguler Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,…
- Surat Edaran Penandatanganan PKS dan BAST Bantuan… Surat Edaran Penandatanganan PKS dan BAST Bantuan Kuota Data InternetBantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud sudah disalurkan sampai dengan Tahap…
- Segera Usulkan Kartu PIP Kalian Sebelum 15 Februari… Segera Usulkan Kartu PIP Kalian Sebelum 15 Februari 2021, Berlaku Untuk Jenjang SD, SMP dan SMA serta SMK Sederajatdapodikbankalan.net -…