Harapan Honorer K2 dan Non-K2 Usia di Atas 35 Tahun Diangkat PNS Kandas

Harapan Honorer K2 dan Non-K2 Usia di Atas 35 Tahun Diangkat PNS Kandas

Harapan Honorer K2 dan Non-K2 Usia di Atas 35 Tahun Diangkat PNS Kandas

dapodikbangkalan.net – Pupus sudah harapan Honorer K2 dan Non-K2 Usia di Atas 35 Tahun Diangkat PNS melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penolakan pembahasan revisi UU ASN itu disampaikan oleh pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dengan agenda pembahasan tingkat pertama revisi UU ASN. 

honorer k2
ilustrasi Honorer K2, image source jawapos

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diinisiasi oleh DPR RI dan sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. 

“Kami memberikan apresiasi atas inisiasibel DPR RI untuk merevisi UU ASN. Namun, kami menilai UU ASN tersebut belum saatnya direvisi,” tegas Menteri Tjahjo seperti yg kami kutip dari jpnn.

Menurut Tjahjo Kumolo, Pemerintah sudah melakukan pembahasan internal tentang lima usulan DPR dalam revisi UU ASN yaitu penghapusan KASN, penetapan kebutuhan PNS, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN, dan pengangkatan honorer. Namun, sesuai kesepakatan pemerintah, hanya satu yang bisa dibahas dalam revisi UU ASN yaitu mengenai penghapusan KASN. Sebab, KASN itu merupakan domain pemerintah dan DPR.

Permasalahan Honorer dan Kesejahteraan ASN Bisa Diatur Dalam PP. 

MenPAN-RB juga mengatakan bahwa UU ASN merupakan komitmen semua bangsa. Pelaksanaannya sudah mulai membawa hasil. Selain itu pemerintah saat ini juga sedang menyusun grand design manajemen ASN. 

Pada kesempatan itu juga Tjahjo secara tegas menyatakan menolak pengaturan masalah honorer dimasukkan dalam undang-undang.

Pertimbangannya adalah masalah honorer dan kesejahteraan ASN bisa diatur dalam peraturan pemerintah. “Dalam hal kesejahteraan ASN dan tenaga honorer tidak perlu masuk dalam UU ASN,” imbuhnya.

BACA JUGA :  ASN di Jawa Timur Dilarang Mudik, Kecuali Memenuhi Syarat

Kesejahteraan PPPK Digodok Untuk Setara PNS

Saat ini pemerintah terus menggodok regulasi agar kesejahteraan PPPK termasuk pensiun setara PNS. Demikian juga untuk kesejahteraan PNS, pemerintah sudah menyiapkan beberapa PP di antaranya PP tentang Gaji dan Tunjangan PNS, PP tentang Pensiun dan Jaminan Hari Tua.  “Kesemuanya sudah kami atur dan tinggal menunggu kondisi keuangan negara membaik. Sebenarnya sudah mau direalisasikan tahun lalu tetapi karena Covid-19 tertunda pelaksanaannya,” terang Tjahjo.

Kemendikbud Merekrut Satu Juta Guru PPPK. 

Untuk penuntasan masalah honorer pemerintah sedang menyelesaikan lewat skema PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Saat ini pemerintah melalui Kemendikbud mulai melakukan terobosan dengan merekrut satu juta guru PPPK. “Dari lima unsur pokok alasan DPR untuk merevisi UU ASN, empat di antaranya adalah domain pemerintah. Terutama soal kesejahteraan ASN, pengurangan PNS, honorer akan kami atur dalam PP sehingga tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang,” tegasnya. 

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Samsul Rizal menyebutkan bahwa ada banyak honorer yang tidak terselesaikan hingga saat ini karena terganjal UU ASN. Itulah sebabnya DPR berpendapat perlu ada revisi UU ASN agar ada pasal yang jadi celah untuk memasukkan honorer di atas 35 tahun bisa diangkat menjadi PNS.

sumber : jpnn

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.