Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 – Pada Kesempatan kali ini kami ingin membagikan artikel mengenai Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021. Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren.
|
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 |
Di dalam Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 dijelaskan Izin terdaftar bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Disebutkan juga dalam Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021, Dengan diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Data dan informasi terkait izin terdaftar bagi Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama.
Apa Itu Pesantren ?
Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai dengan Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021, Posisi Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren.
Ketentuan lebih lanjut tersebut, diperlukan dengan tujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Agar teman-teman bisa lebih memahami Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021, di bawah ini kami sediakan salinan file Juknis yang kami ambil dari website resmi kemenag.
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 =UNDUH DISINI=
Demikian artikel kami kali ini mengenai Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021.
Semoga Bermanfaat.
sumber:kemenag
Soal Lainya:
- HAM yakni sebagai suatu seperangkat hak yang sangat… HAM yakni sebagai suatu seperangkat hak yang sangat melekat di sifat keberadaan manusia yakni sebagai ciptaan Tuhan yang haruslah dihormati…
- Keberadaan Kerajaan Kutai dibuktikan dengan… Keberadaan Kerajaan Kutai dibuktikan dengan ditemukannya tujuh buah prasasti yang bebentuk a. kitab b. candi c. yupa d. masjid e.…
- Alur Registrasi dan Verifikasi Akun LTMPT Untuk… Alur Registrasi dan Verifikasi Akun LTMPT Untuk SNMPTN dan SBMPTNPara siswa Jenjang SMA, MA, dan SMK yang berencana melanjutkan pendidikannya…
- Berdasarkan jenis dan tingkatan peraturan… Berdasarkan jenis dan tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, yang paling tinggi adalah…
- Sebelum adanya UU No. 15 Tahun 2011, penyelenggaraan… Sebelum adanya UU No. 15 Tahun 2011, penyelenggaraan dan pengawasan pemilu diatur oleh A. UU No. 32 Tahun 2004 B.…
- Tata Cara Pedaftaran PPDB Jawa Timur Tahun 2020 Tata Cara Pedaftaran PPDB Jawa Timur Tahun 2020Sistem seleksi PPDB di Jawa Timur Pada Tahun 2020 dilaksanakan secara daring penuh…
- Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2020 Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2020 Penerimaan Peserta Didik Baru di Provinsi Jawa Timur terdapat beberapa jalur yaitu: Jalur ZonasiJalur Afirmasi, Jalur…
- Cara Cek NISN Siswa secara Online Terbaru Untuk… Cara Cek NISN Siswa secara Online Terbaru Untuk Persiapan Registrasi LTMPT dan SNMPTN Tahun 2021Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) merupakan…
- 18.243 SEKOLAH BELUM VERIFIKASI REKENING BOS TAHUN 2021 18.243 SEKOLAH BELUM VERIFIKASI REKENING BOS TAHUN 2021.Sebanyak 18.243 Sekolah Belum Verifikasi Rekening BOS di tahun 2021. Daftar sekolah yang belum…
- Salah satu amal yang pahalanya terus mengalir… Salah satu amal yang pahalanya terus mengalir walaupun seseorang sudah meninggal dunia adalah sedekah jariyah. Yang termasuk dalam bentuk sedekah…
- Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun… Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021, Kuota Maksimal 15GB/BulanJuknis Bantuan Kuota Internet Kemdikbud - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5,…
- Administrasi Lengkap PPDB Tahun 2019 Administrasi Lengkap PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 - PPDB atau singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan Proses yang diselenggarakan Satuan…
- 6 Sertifikat Sakti Untuk SNMPTN 2021 6 Sertifikat Sakti Untuk SNMPTN 2021Pada kesempatan kali ini kami akan membahas artikel mengenai 6 sertifikat sakti yang bisa digunakan…
- JADWAL PENDAFTARAN REKRUTMEN CGP ANGKATAN 8 Kementerian Pendidikan kembali membuka Rekrutmen CGP (Calon Guru Pengerak) Angkatan 8 untuk pelaksanaan PGP (Pendidikan Guru Penggerak) Angkatan 8, 9…
- KPU Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan… KPU Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu serentak 2024 adalah A. Peraturan KPU No…
- PERMENDIKBUD NO. 51 TAHUN 2018 Tentang Juknis PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik…
- Cara Download dan Instal Dapodik 2018a (UPDATE) Tepat tanggal 13 Oktober 2017 Aplikasi dapodik kembali mengalami pembaharuan. pembaharuan tersebut berupa versi DAPODIK 2018.a yang dikemas dalam bentuk…
- Pendaftaran Asesmen Kompetensi Guru (AKG, AKK, AKP)… Pendaftaran Asesmen Kompetensi Guru (AKG, AKK, AKP) Tahun 2020Pendaftaran Asesmen Kompetensi Guru (AKG, AKK, AKP) Tahun 2020 - Pendaftaran Asesmen…
- Dalam sistem politik di Indonesia, keberadaan parpol… Dalam sistem politik di Indonesia, keberadaan parpol memiliki peranan penting, yaitu a. Mempertahankan keberlangsungan kehidupan politik di negara b. Meningkatkan…
- Panduan Pendaftaran SNMPTN 2021 Dilengkapi Dengan… Cara Mendaftar SNMPTN 2021 Dilengkapi Dengan Panduan Resmi Pendaftaran SNMPTNPada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai Cara Mendaftar SNMPTN…