Juknis BOS Reguler 2021/2022
Juknis BOS Reguler 2021/2022 Sudah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Pertimbangan Juknis BOS 2021/2020 yang termaktub dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 yaitu untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler.
Kemudian untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti.
Apa itu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ?
Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa itu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler ?
Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Siapa saja Penerima Manfaat Dana BOS Reguler 2021?
Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas:
a. SD;
b. SDLB;
c. SMP;
d. SMPLB;
e. SMA;
f. SMALB;
g. SLB; dan
h. SMK.
Persyaratan Sekolah Untuk Mendapatkan Dana BOS 2021
Sekolah yang ingin menjadi penerima Dana BOS 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan Persyaratan jumlah Peserta Didik dikecualikan bagi Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama
Untuk lebih memahami Juknis BOS Reguler 2021/2022 secara mendalam, teman-teman bisa mendownload Juknis BOS Reguler 2021/2022 pdf pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini.
Download Juknis BOS Reguler 2021/2022 Dalam PERMENDIKBUD NO 6 Tahun 2021
Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Juknis BOS Reguler 2021/2022 Dalam PERMENDIKBUD NO 6 Tahun 2021. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.
Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.
sumber:bos.kemdikbud
Soal Lainya:
- Segara Daftar di Portal radarbansos.jatimprov.go.id… Segara Daftar di Portal radarbansos.jatimprov.go.id Untuk Mendapatkan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Provinsi Jatim Terdampak Covid-19Pemerintah Provinsi Jawa timur membuka portal…
- JUKNIS BOS Tahun 2018 Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK Dapodik Bangkalan - Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam…
- Perangkat Akreditasi Tahun 2019 (Lengkap dengan File… Perangkat Akreditasi 2019 merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Proses penyusunan dan…
- Alasan Pelaksanaan Asesmen Nasional Ditunda oleh Kemendikbud Alasan Pelaksanaan Asesmen Nasional Ditunda oleh Kemendikbud.Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) diputuskan untuk ditunda. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Pendidikan…
- Bukti Fisik Akreditasi Sekolah terlengkap Dengan… Bukti Fisik Akreditasi Sekolah terlengkap disertai Perangkat Pendukung Tahun 2019- Halo Rekan-rekan Dapodik Bangkalan di seluruh Indonesia, Kali ini saya…
- Yang masuk pada ranah tetap untuk penyusunan… Yang masuk pada ranah tetap untuk penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan yaitu A. Buku teks yang dipakai satuan pendidikan B.…
- 636.381 Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS… 636.381 Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS akan Dibuatkan Rekening Baru636.381 Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non…
- Persyaratan dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 Persyaratan dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2021Persyaratan dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 - Program PPG…
- Cara Melihat Calon Penerima Bantuan BSU Kemendikbud,… Cara Cek Apakah Anda Masuk Sebagai Calon Penerima Bantuan BSU KemendikbudCalon Penerima Bantuan BSU Kemendikbud - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan…
- PERMENDIKBUD NO. 51 TAHUN 2018 Tentang Juknis PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik…
- Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2020 Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2020 Penerimaan Peserta Didik Baru di Provinsi Jawa Timur terdapat beberapa jalur yaitu: Jalur ZonasiJalur Afirmasi, Jalur…
- PERMENDIKBUD NO. 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan… Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,…
- Kampanye dengan berkeliling kota-kota besar di Pulau… Kampanye dengan berkeliling kota-kota besar di Pulau Jawa yang dilakukan oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo bertujuan untuk? menyatukan dua pulau, yaitu…
- Peraturan menteri nomor 19 mengamanatkan bahwa… Peraturan menteri nomor 19 mengamanatkan bahwa setiap lembaga pendidikan harus memenuhi standar pengelolaan pendidikan, yang salah satu di antaranya ialah…
- Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 - Pada Kesempatan kali ini kami ingin membagikan artikel…
- KPU Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan… KPU Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu serentak 2024 adalah A. Peraturan KPU No…
- Juknis Panduan Kerja Kepala Sekolah Terbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki…
- JUKNIS Penulisan Ijazah SD, SMP dan SMA Tahun… Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pasal 11 Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian…
- Juknis Pedoman Kepala Sekolah Prestasi Tahun 2019 Kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian…
- Cara Menginput SK Bendahara BOS Sekolah di Dapodik Panduan Mengisi Bendahara BOS di Dapodik - Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan…