Prinsip Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi Covid-19, Mulai Dari Pulsa Sampai Gaji Honorer yang Tak Terbatas

Prinsip Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi Covid-19, Mulai Dari Pulsa Sampai Gaji Honorer yang Tak Terbatas

Prinsip Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi Covid-19, Mulai Dari Pulsa Sampai Gaji Honorer yang Tak Terbatas.

Prinsip Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi Covid-19 adalah Mendukung konsep “Merdeka Belajar”.

Prinsip Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi Covid-19, Mulai Dari Pulsa Sampai Gaji Honorer yang Tak Terbatas
Prinsip Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi Covid-19, Mulai Dari Pulsa Sampai Gaji Honorer yang Tak Terbatas

Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID-19 seperti pembelajaran jarak jauh melalui daring.

1. Penggunaan dana BOS di masa pandemi ini Bersifat tidak kaku dan mengikat 

✓ Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang
✓ Tidak ditentukan persentase penggunaan

Pada masa pandemi ini Dana BOS Pengelolaannya berdasar Manajemen Berbasis Sekolah. Artinya Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi.

2. DANA DAN PEMANFAATAN BOS

Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2020, besaran dana Bos adalah sebagai berikut :

a. Dana BOS REGULER dengan unit cost :

  1. Rp. 900.000,- /siswa SD/tahun
  2. Rp. 1.100.000,- /siswa SMP/tahun
  3. Rp. 1.500.000,- /siswa SMA/tahun
  4. Rp. 1.600.000,- /siswa SMK/tahun
  5. Rp. 2.000.000,- /siswa SLB/tahun

b. Menu Penggunaan Dana BOS Reguler, yaitu:

1. PPDB
2. Pengembangan Perpustakaan
3. Kegiatan Pembelajaran/Ekstrakulikuler
4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
5. Administrasi kegiatan sekolah
6. Pengembangan profesi pendidik dan tendik
7. Layanan Daya dan Jasa
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, Praktik kerja lapangan dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi
11. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing berstandar internasional
12. Pembayaran honor guru berstatus non ASN
BOS Reguler di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan (Permendikbud No. 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler 2020).
Penekanan alokasi terkait COVID-19 di masa kedaruratan ini Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun).

3. Pembayaran Honor Tak Terbatas

Pembayaran honor dari sebelumnya Pembayaran honor paling banyak 50%, sekarang dilonggarkan menjadi tanpa batas.

BACA JUGA :  Cara Menginput SK Bendahara BOS Sekolah di Dapodik

Dana BOS Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah. Hal ini juga tetap dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

4. Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19

Sesuai dengan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020

1. Ujian Nasional (UN) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tahun 2020 dibatalkan
2. UN dan UKK tidak menjadi Syarat Kelulusan Atau seleksi jenjang berikutnya

UJIAN SEKOLAH

1. Dilarang mengadakan ujian sekolah (US) dengan mengumpulkan siswa
2. US tidak perlu mengukur capaian seluruh kurikulum
3. Sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan

BELAJAR DARI RUMAH

1. Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum
2. Difokuskan pada Pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai Covid-19
3. Tugas dan aktivitas disesuaikan dengan minat dan kondisi siswa, serta mempertimbangkan akses dan fasilitas belajar di rumah
4. Bukti atau Produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dari guru, tanpa harus berupa skor/nilai kuantitatif

PPDB 2020

1. Dinas Pendidikan dan sekolah mengikuti protocol kesehatan, dilarang mengumpulkan orang tua, siswa
2. Jalur Prestasi (nonzonasi dan non-afirmasi) menggunakan nilai rapor lima semester terakhir dan/atau prestasi akademik maupun non-akademik di luar rapor.

BOS dan BOP

Dana BOS dan BOP dapat digunakan membiayai pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker.

Kumpulan Modul PPG

Baca Juga

Soal dan Kunci Jawaban Modul 2 PPG 2020 Terbaru
Soal dan Kunci Jawaban Modul 3 PPG 2020 Terbaru
Soal dan Kunci Jawaban Tes Formatif Modul 4 PPG 2020 Terbaru
Semoga Bermanfaat
sumber : materi webinar percepatan penyaluran dana BOS Tahap 3

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.