Breaking News
3 Tahapan Untuk Mendapatkan NUPTK (Cepat dan Mudah)

3 Tahapan Untuk Mendapatkan NUPTK (Cepat dan Mudah)

3 Tahapan Untuk Mendapatkan NUPTK dengan Cepat dan Mudah

Cara Mendapatkan NUPTK dengan cepat dan Mudah. Assalamu’alaikum Wr. Wb. Pada kesempatan ini saya akan membagikan informasi terkait cara pengajuan untuk mendapatkan NUPTK bagi Guru atau Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK. Tahapan tersebut saya bagi menjadi 3 tahapan agar bapak/ibu lebih mudah memahaminya.


NUPTK atau singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. dengan kata lain, jika anda mengajar di satuan pendidikan dibawah naungan Kementrian Pendidikan, agar status sebagai pendidik diakui haruslah memiliki NUPTK. NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Selain sebagai identitas resmi dari Kementrian, NUPTK memiliki banyak manfaat antara lain :
  1. Untuk dapat mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah (UKG, PPG, Beasiswa, dll)
  2. Sebagai salah satu Syarat wajib untuk mendapatkan aneka macam tunjangan (sertifikasi, fungsional, terpencil, inpassing, insentif dan yang lainnya)


Juknis Pengajuan NUPTK

Untuk mendapatkan NUPTK, yang pertama kali disimak dan dipelajari adalah Petunjuk Teknis / juknis. Tanpa mempelajari juknis tersebut seorang calon penerima NUPTK akan mengalami kesulitan karena tidak tahu bagaimana cara untuk mendapatkan NUPTK. Juknis yang mengatur pengelolaan NUPTK yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 yang berisi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 

Untuk itu, silahkan pelajari terlebih dahulu Juknis tersebut karena didalamnya terdapat syarat, alur dan cara untuk pengajuan mendapatkan NUPTK. Juknis tersebut bisa Bapak/Ibu unduh melalui tautan berikut ini: PP Nomor 1 Tahun 2018

Syarat-syarat Pengajuan untuk Mendapatkan NUPTK.

Dalam Peraturan No. 1 Tahun 2018 tentang pengeloloaan NUPTK di atas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Penerima NUPTK, yaitu: 

1. Sudah terdata di Aplikasi Dapodik.
Pastikan data Bapak/Ibu sudah masuk ke sistem Dapodik, karena untuk pengajuan secara online nantinya menggunakan data base yang bersumber dari Aplikasi dapodik. 

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)


3. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir

Ijazah yang dimaksud disini yaitu Ijazah SD, Ijazah SMP, Ijazah SMA dan Ijazah S1(untuk Ijazah S1 tidak harus linier).

4. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan;


5. Bagi yang berstatus Non PNS, wajib mempunyai SK minimal SK Kepala dinas Pendidikan setempat.


Untuk GTT Honor Sekolah mungkin ini Syarat yang paling berat, karena tidak mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan. Silahkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengusulkan SK Kepala Dinas agar bisa melengkapi Syarat untuk mendapatkan NUPTK.


6. Bagi Guru Tetap Yayasan (GTY), telah mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus.

untuk dapat memperoleh NUPTK, Guru di bawah naungan Yayasan minimal telah mengabdi minimal 2 tahun terakhir.

Setelah Syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, selanjutnya saya akan membahas tentang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan NUPTK baru.

Back to Content

Dokumen yang dipersiapkan

Tahap ke-2 setelah kita pelajari juknis dan Syarat untuk mendapatkan NUPTK, yaitu mempersiapkan dokumen yang nantinya digunakan untuk proses Upload Berkas untuk Pengajuan NUPTK baru secara Online. Dokumen yang dimaksud berupa hasil Scan Dokumen Asli menggunakan format PDF dan ukuran masing-masing file tidak lebih dari 2mb. Adapun file yang dibutuhkan tersebut adalah:
  1. Scan KTP
  2. Scan Ijazah SD
  3. Scan Ijazah SMP
  4. Scan Ijazah SMA
  5. Scan Ijazah S1/D4
  6. Scan SK Pengangkatan Dinas dan Penempatan
dokumen untukmendapatkan NUPTK

Pastikan Dokumen yang di Scan merupakan Dokumen Asli, Bukan Fotocopy / Legalisir / Suket.
Poin no. 5 Wajib Ijazah S1/D4 (bukan Akta 4/IPK/Suket).

Poin no. 6

1. SK pengangkatan awal sebagai guru
2. SK perpanjangan pengangkatan sebagai guru tahun 2017, 2018, dan 2019 (negeri), jika GTY mulai tahun 2016 s/d 2019 
3. SK Pembagian tugas mengajar Tahun pelajaran  2016/2017, 2017/2018, 2018/2019 dan 2019/2020 (lembaga negeri), dan SK Pembagian tugas mengajar Tahun pelajaran 2016/2017, 2017/2018, 2018/2019 dan 2019/2020.

dijadikan 1 file seperti contoh di bawah ini


Langkah selanjutnya setelah menyiapkan File semua Dokumen (1-6) serahkan ke Operator Dapodiknya untuk melakukan Proses Upload Dokumen Pengajuan NUPTK Baru di Verval GTK (tahap-4).


Back to Content


BACA JUGA :  CARA BELAJAR LATIHAN SOAL DI RUMAH BELAJAR KEMDIKBUD RI

Upload data Pengajuan NUPTK

di Tahapan keempat ini merupakan wewenang Operator Sekolah untuk melakukan Upload Dokumen Pengajuan NUPTK di vervalGTK melalui link vervalptk.data.kemdikbud.go.id. caranya yaitu:


1. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar di http://sdm.data.kemdikbud.go.id/

2. Setelah berhasil login,  di menu beranda pastikan PTK yang akan didaftarkan NUPTK tersebut terdapat tulisan Calon Penerima NUPTK disampingnya

Calon Penerima NUPTK

3. Selanjutnya klik Menu NUPTK -> Calon Penerima NUPTK, maka akan muncul daftar PTK yang bisa diajuuan untuk mendapatkan NUPTK. 

Calon Penerima NUPTK


4. klik Unggah Berkas (Upload), maka akan mucul menu untuk memulai proses upload dokumen.

Silahkan upload satu persatu file yang sudah dipersiapkan di tahap ke 2 di atas (6 file). Jika selesai klik OK dan reload browser.

5. Sampai disini tugas OPS, hanya tinggal menunggu status Aproval sampai mendapatkan NUPTK melalui menu Status Penerimaan NUPTK
Status Penerimaan NUPTK
Proses Aproval sampai mendapatkan NUPTK melalui 3 Tahapan.
Tahapan 1 : Aprove Dinas Pendidikan
Tahapan 2 : Approve LPMP / BP Paud-Dikmas
Tahapan 3 : Penerbitan NUPTK oleh PDSPK

jika sudah melalui approve Dinas Pendidikan dan Approve biasanya NUPTK keluar paling lama 2x24jam. Berdasaran Pengalaman, proses Aprove yang lama yaitu di Dinas Pendidikan dan LPMP. Kalau boleh kasih saran, jika rumah Bapak/Ibu berdekatan dengan Dinas Pendidikan/LPMP, silahkan ke tempat tersebut dan menemui adminnya dengan membawa bukti screenshot agar proses Approv dipercepat. 

Terakhir, Jika sudah melalui ke 3 tahapan aproval, maka NUPTK akan Otomatis terbit di menu Status Penerimaan NUPTK. Dan untuk mengeceknya bisa menggunakan link gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status


Back to Content

Panduan dan Cara mendapatkan NUPTK juga bisa Bapak/Ibu tonton melalui tayangan video berikut

demikian yang dapat saya bagikan seputar Cara Mendapatkan NUPTK dengan Cepat dan Mudah. Semoga Bermanfaat.

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.