Cara Mendapatkan NUPTK dengan cepat dan Mudah. Assalamu’alaikum Wr. Wb. Pada kesempatan ini saya akan membagikan informasi terkait cara pengajuan untuk mendapatkan NUPTK bagi Guru atau Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK. Tahapan tersebut saya bagi menjadi 3 tahapan agar bapak/ibu lebih mudah memahaminya.
- Untuk dapat mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah (UKG, PPG, Beasiswa, dll)
- Sebagai salah satu Syarat wajib untuk mendapatkan aneka macam tunjangan (sertifikasi, fungsional, terpencil, inpassing, insentif dan yang lainnya)
Juknis Pengajuan NUPTK
Syarat-syarat Pengajuan untuk Mendapatkan NUPTK.
Dalam Peraturan No. 1 Tahun 2018 tentang pengeloloaan NUPTK di atas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Penerima NUPTK, yaitu:
Pastikan data Bapak/Ibu sudah masuk ke sistem Dapodik, karena untuk pengajuan secara online nantinya menggunakan data base yang bersumber dari Aplikasi dapodik.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
Ijazah yang dimaksud disini yaitu Ijazah SD, Ijazah SMP, Ijazah SMA dan Ijazah S1(untuk Ijazah S1 tidak harus linier).
4. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
5. Bagi yang berstatus Non PNS, wajib mempunyai SK minimal SK Kepala dinas Pendidikan setempat.
Untuk GTT Honor Sekolah mungkin ini Syarat yang paling berat, karena tidak mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan. Silahkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengusulkan SK Kepala Dinas agar bisa melengkapi Syarat untuk mendapatkan NUPTK.
6. Bagi Guru Tetap Yayasan (GTY), telah mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus.
untuk dapat memperoleh NUPTK, Guru di bawah naungan Yayasan minimal telah mengabdi minimal 2 tahun terakhir.
Dokumen yang dipersiapkan
- Scan KTP
- Scan Ijazah SD
- Scan Ijazah SMP
- Scan Ijazah SMA
- Scan Ijazah S1/D4
- Scan SK Pengangkatan Dinas dan Penempatan
Pastikan Dokumen yang di Scan merupakan Dokumen Asli, Bukan Fotocopy / Legalisir / Suket.
Poin no. 5 Wajib Ijazah S1/D4 (bukan Akta 4/IPK/Suket).
Poin no. 6
1. SK pengangkatan awal sebagai guru
2. SK perpanjangan pengangkatan sebagai guru tahun 2017, 2018, dan 2019 (negeri), jika GTY mulai tahun 2016 s/d 2019
3. SK Pembagian tugas mengajar Tahun pelajaran 2016/2017, 2017/2018, 2018/2019 dan 2019/2020 (lembaga negeri), dan SK Pembagian tugas mengajar Tahun pelajaran 2016/2017, 2017/2018, 2018/2019 dan 2019/2020.
Langkah selanjutnya setelah menyiapkan File semua Dokumen (1-6) serahkan ke Operator Dapodiknya untuk melakukan Proses Upload Dokumen Pengajuan NUPTK Baru di Verval GTK (tahap-4).
Upload data Pengajuan NUPTK
1. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar di http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
2. Setelah berhasil login, di menu beranda pastikan PTK yang akan didaftarkan NUPTK tersebut terdapat tulisan Calon Penerima NUPTK disampingnya
3. Selanjutnya klik Menu NUPTK -> Calon Penerima NUPTK, maka akan muncul daftar PTK yang bisa diajuuan untuk mendapatkan NUPTK.
4. klik Unggah Berkas (Upload), maka akan mucul menu untuk memulai proses upload dokumen.
Panduan dan Cara mendapatkan NUPTK juga bisa Bapak/Ibu tonton melalui tayangan video berikut
demikian yang dapat saya bagikan seputar Cara Mendapatkan NUPTK dengan Cepat dan Mudah. Semoga Bermanfaat.