Info PPPK 2022 : INI! Cara Buat Akun Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN 2022

Sebelum tahu cara buat akun dalam pendataan tenaga honorer 2022 atau non ASN ketahui juga apa saja syarat dan ketentuan berkas atau dokumen yang harus diunggah oleh peserta. Mengingat bahwa tahun November 2023 tahun depan tenaga honorer akan dihapus dari lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu didata semua tenaga non ASN di lingkup Instansi.

Hal itu bukan tanpa pendasaran, sebab Plt. MenPAN RB telah mengeluarkan surat edaran untuk PPK per 22 Juli 2022 untuk mendata semua tenaga non ASN di seluruh Indonesia.

Pada tanggal 24 Agustus 2022, Badan Kepegawaian Negara merilis petunjuk teknis pendataan tenaga Non ASN. Salah satu yang paling utama dilakukan adalah dengan membuat akun, bagaimana caranya

Cara Buat Akun Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN

Berikut cara buat akun pada Pendataan Tenaga honorer 2022 atau tenaga Non ASN 2022:

1. Akses link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Sebelumnya terdaftar di aplikasi pendataan Non ASN.

3. Jika sudah, lanjut Klik Buat Akun

Sampai pada tahapan buat akun ini, akan muncul informasi demikian:

“Pengecekan Identitas”.

4. Pastikan data-data ini dengan benar dan segera lengkapi:

  • NIK sesuai KTP,
  • Nomor Kartu Keluarga,
  • Nama Lengkap persis di KTP,
  • Tempat Lahir harus sama di KTP,
  • Tanggal Lahir harus sama di KTP
  • Nomor handphone aktif.
  • Alamat email pribadi yang aktif
  • Masukan captcha yang sudah tersedia.

5. Klik Lanjutkan

6. Jika belum terdaftar di aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.

Silakan segera lapor di instansi masing-masing khususnya di bagian operator. Namun jika sudah ada data di aplikasi, segera lanjut mengisi.

7. Segera isi data Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom.

BACA JUGA :  Contoh Soal Uas Kelas 3 Semester 2 Pendidikan Agama Islam Terbaru Dan Lengkap

Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

BACA JUGA :

8. Unggah atau upload

Pertama, file scan berwarna KTP atau Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb. Kedua, file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb

9. Silakan isikan kode CAPTCHA dan klik “LANJUTKAN”

10. Cek kembali data-data yang telah diisi sebelumnya dan pastikan sudah benar semua dan jika sudah benar silakan “Klik Lanjutkan Pembuatan Akun”

Itulah cara buat akun pendataan tenaga honorer 2022 atau non ASN 2022

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

arsip dokumen keuangan

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.