Kementerian Pendidikan kembali membuka Rekrutmen CGP (Calon Guru Pengerak) Angkatan 8 untuk pelaksanaan PGP (Pendidikan Guru Penggerak) Angkatan 8, 9 10. Keistimewaan pada rekrutmen CGP angkan ini adalah dibukanya kesempatan bagi Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS). Informasi dibukanya pendaftan CGP Angkatan 8 disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor : 2208/B3/GT.00.08/2022 14 Agustus 2022 tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan 8 (untuk PGP Angkatan 8, 9, dan 10)
Dalam Surat Edaran GTK Kemendikbud tentang Rekrutmen CGP (Calon Guru Pengerak) Angkatan 8 untuk pelaksanaan PGP (Pendidikan Guru Penggerak) Angkatan 8, 9 10, dinyatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
PGP Reguler angkatan 8, 9, dan 10 akan dilaksanakan pada tahun 2023. Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) dengan sasaran 484 Kabupaten/Kota. Hasil rekrutmen CGP secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
Dari jumlah 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sejumlah 484 kabupaten/kota akan dijalankan dengan PGP Reguler, dan 30 kabupaten akan dijalankan dengan PGP Daerah Khusus (Dasus) dan PGP Intensif. Daftar 30 Kabupaten sasaran PGP dasus dan intensif ada pada Lampiran 1. Informasi dan Jadwal rekrutmen CGP dasus dan intensif, akan diinformasikan tersendiri.
Pelaksanaan PGP angkatan 8 direncanakan akan dimulai pada bulan April 2023 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. Pelaksanaan PGP Angkatan 9 dan 10 akan diinformasikan kemudian.
Proses pelaksanaan rekrutmen CGP melalui tahapan-tahapan seleksi. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait sebagai berikut.
- Sasaran CGP angkatan 8, 9, dan 10 pelaksanaan tahun 2023 Angkatan 8 Angkatan 9 Angkatan 10 20.000 peserta 20.000 peserta 55.000 peserta
- Peserta/calon guru penggerak :
A. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
B. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum NRKS bersedia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.
- Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
A. Tahap 1 : registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai.
B. tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
- Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
- Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak angkatan 8, 9, dan 10 dapat dilihat pada Lampiran 2. Informasi wilayah sasaran (kabupaten/kota) untuk PGP angkatan 8, 9, dan 10 dapat dilihat pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak. Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Tahap 2, Simulasi Mengajar & Wawancara, dapat dilihat pada Lampiran 3.
Pendaftaran Rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan 8 untuk Guru dan Kepala Sekolah akan dibuka secara serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) mulai tanggal 1 – 30 September 2022.
Apa Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Rekrutmen CGP Angkatan 8 untuk pelaksanaan PGP Angkatan 8, 9 10 ? Kriteria Umum Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan 8 untuk Guru dan Kepala Sekolah
a) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
b) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
c) Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);
d) Tidak sedang bertugas/menjadi pengajar praktik, fasilitator, instruktur pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
e) Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
f) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
g) Sebagai guru, aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK mengajar;
h) Sebagai kepala sekolah aktif selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah.
Adapun persyaratan Rekrutmen CGP (Calon Guru Pengerak) Angkatan 8 Tahun 2022 untuk Guru dan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut
a) Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
b) Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
c) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
d) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
f) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Mekanisme Seleksi Rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan 8 Tahun 2022 untuk Guru dan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut
1. Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 8 (untuk CGP angkatan 8, 9, dan 10) dengan sasaran 484 Kabupaten/Kota.
2. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
3. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
4. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
5. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
6. Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan. Berkas unggahan dokumen yang terdiri dari:
a) mengunggah Kartu Tanda Penduduk
b) mengunggah Ijazah S1/D4;
c) mengunggah surat rekomendasi;
d) mengunggah pakta integritas;
e) mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru);
f) mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah);
g) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru).
h) mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).
i) mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Pelatihan (RPP).
7. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP.
8. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).
Jadwal Seleksi Rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan 8 Tahun 2022 untuk Guru dan Kepala Sekolah adalah sebagai berikut
1. Informasi rekrutmen calon guru penggerak tanggal 15 – 31 Agustus 2022
2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) tanggal 1 – 30 September 2022
3. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai tanggal 1 – 31 Oktober 2022
4. Pengumuman tahap 1 tanggal 2 – 4 November 2022
5. Simulasi Mengajar dan Wawancara tanggal 8 November 2022– 24 Februari 2023
6. Pengumuman tahap 2 tanggal 27 – 28 Februari 2023
7. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 tanggal 4 April – 13 Oktober 2023
8. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 akan diinformasikan kemudian
(Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman pendaftaran)
Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi Rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan 8 Tahun 2022 untuk Guru dan Kepala Sekolah melalui aplikasi simpkb. Oendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Mengakses dan login ke simpkb;
2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
3. Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;
4. Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
Link download SE GTK tentang Rekrutmen Calon Guru Pengerak (CGP) Angkatan 8 Tahun 2022 untuk Guru dan Kepala Sekolah (
DISINI)
Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran Rekrutmen CGP (Calon Guru Pengerak) Angkatan 8 untuk pelaksanaan PGP (Pendidikan Guru Penggerak) Angkatan 8, 9 10. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Soal Lainya:
- Work From Home Bagi ASN Diperpanjang Sampai Akhir Mei Work From Home Bagi ASN Diperpanjang Sampai Akhir MeiKebijakan Bekerja Dari Rumah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)diperpanjang hingga 29 Mei…
- Untuk memahami posisi capaian mutu indikator pada… Untuk memahami posisi capaian mutu indikator pada satuan, maka pada Rapor Pendidikan juga disediakan capaian mutu satuan pendidikan lain yang…
- Cara Daftar Pengajuan Beasiswa S1/D4 Program Bantuan… Cara Daftar Pengajuan Beasiswa Bantuan Pemerintah Bagi Guru Untuk Lanjut S1 - Dalam rangka meningkatkan kualifikasi akademik bagi guru TK,…
- Ini dia JUKNIS Pedoman Guru Prestasi Terbaru tahun 2019 Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan…
- Perubahan Persyaratan Penerimaan Penggiat Budaya… Perubahan Persyaratan Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020, Ibu Hamil Bisa MendaftarPada Pengumuman Nomor 2183/F1/KP/2020 tentang Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020…
- Juknis PPDB Tahun 2021, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Juknis PPDB Tahun 2021, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA & SMK Tahun…
- PROGRAM PPG BERSUBSIDI TAHUN 2019 Latar Belakang Dibukanya Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) BersubsidiDirektorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti membuka program PPG Bersubsidi. Dibukanya…
- Siapakah yang bertanggung jawab melakukan Tahap… Siapakah yang bertanggung jawab melakukan Tahap Refleksi berdasarkan Rapor Pendidikan di satuan pendidikan? A. Orang tua peserta didik B. Guru…
- Guru Madrasah Bukan PNS Akan Mendapatkan Bantuan… Guru Madrasah Bukan PNS Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, Berikut KetentuannyaSurat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan…
- Juknis BOS Reguler 2021/2022 Juknis BOS Reguler 2021/2022Juknis BOS Reguler 2021/2022 Sudah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun…
- Nadiem Makarim Tegaskan Formasi Guru CPNS Masih Ada,… Nadiem Makarim Tegaskan Formasi Guru CPNS Masih Ada, Guru Honorer Jalur PPPKMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menanggapi polemik…
- Guru PPPK Berpeluang Jadi CPNS Bila Berkinerja Baik,… Guru PPPK Berpeluang Jadi CPNS Bila Berkinerja Baik, Seleksi CPNS Guru Jalan TerusKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempertimbangkan guru dengan status…
- Apa yang akan terjadi jika kepala sekolah terlalu… Apa yang akan terjadi jika kepala sekolah terlalu banyak bicara atau menasehati guru saat sesi umpan balik? A. Guru bersifat…
- Di bawah ini yang bukan hasil utama yang diharapkan… Di bawah ini yang bukan hasil utama yang diharapkan ketika kepala satuan pendidikan sudah efektif memberikan umpan balik? A. Guru…
- PROGRAM PPG SWADANA Bersamaan dengan dibukanya Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bersubsidi, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti juga membuka peluang bagi…
- 636.381 Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS… 636.381 Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS akan Dibuatkan Rekening Baru636.381 Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non…
- Panduan dan peraturan-peraturan yang perlu dipahami… Panduan dan peraturan-peraturan yang perlu dipahami dalam merencanakan dan melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil…
- JUKNIS / Pedoman GURU SMP Prestasi Tahun 2019 Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru…
- Panduan Pengisian JJM Kepala Sekolah di Dapodik… Jika kita mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2017, Maka mulai tahun pelajaran 2017/2018 Beban Kepala Sekolah sepenuhnya…
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan… Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10). adalah wewenang presiden sebagai? kepala pemerintahan…