Permendikbud No 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah menjelaskan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan satu kali pertemuan atau lebih. Dalam Permendikbud No 22 tahun 2016, secara tegas menjelaskan komponen minimal RPP terdiri atas:
a. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema, mencakup: 1) kelas/semester, 2) materi pokok, dan 3) alokasi waktu ditentukan berdasarkan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar, dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
c. Kompetensi Dasar, adalah sejumlah kemampuan minimal yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator pencapaian kompetensi. Kompetensi dasar dalam RPP, merujuk kompetensi dasar yang tercantum dalam silabus;
d. Indikator pencapaian kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu. Indikator pencapaian kompetensi menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi disusun guru dengan merujuk kompetensi dasar. Dengan pertimbangan tertentu, guru dapat menentukan tingkatan indikator lebih tinggi dari kompetensi dasar (kemampuan minimal) yang ditentukan silabus. Pertimbangan tertentu yang dimaksud, antara lain: agar lulusan memiliki nilai kompetitif, atau kelengkapan fasilitas laboratorium lebih baik dari satuan pendidikan sejenis. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan/atau diukur, yang mencakup kompetensi pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan keterampilan (psikomotor);
e. Tujuan Pembelajaran dirumuskan lebih spesifik atau detail dengan merujuk indikator pencapaian kompetensi. Jika cakupan dan kedalaman materi pembelajaran sudah tidak dapat dijabarkan lebih detail dan spesifik lagi, maka tujuan pembelajaran disusun sama persis dengan indikator pencapaian kompetensi.
f. Materi pembelajaran memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir pokok bahasan/sub pokok bahasan sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Materi pembelajaran secara lengkap dalam bentuk Lembar Kerja Peserta Didik dapat dilampirkan.
g. Model/Metode pembelajaran, model pembelajaran (lebih luas dari metode, dan mempunyai sintak jelas) digunakan guru untuk mewujudkan proses pembelajaran dan suasana belajar yang mengaktifkan peserta didik untuk mencapai kompetensi dasar. Penggunaan model pembelajaran hendaknya mempertimbangkan karakteristik peserta didik, dan karakteristik materi pembelajaran. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (model pembelajaran discovery/inquiry). Untuk mendorong kemampuan berpikir peserta didik abad 21, baik secara individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan model pembelajaran berbasis pemecahan masalah (problem based learning). Untuk menstimulan kemampuan ketrampilan dan berkarya peserta didik, baik secara individual maupun kelompok, maka pemilihan model pembelajaran berbasis proyek sangat tepat. Tentunya para guru harus memahami berbagai model pembelajaran lain yang dapat mengaktifkan pengalaman belajar peserta didik.
h. Media Pembelajaran, berupa alat bantu guru untuk menyampaikan materi pembelajaran, agar peserta didik termotivasi, menarik perhatian, dan berminat mengikuti pelajaran. Jenis-jenis media pembelajaran dan karakterisnya, perlu dipahami pada guru, sehingga pemilihan media pembelajaran dapat mengoptimalkan perhatian dan hasil belajar peserta didik.
i. Sumber belajar, dapat berupa buku cetak, buku elektronik, media yang berfungsi sebagai sumber belajar, peralatan, lingkungan belajar yang relevan;
j. Langkah-langkah kegiatan pembelajaran, serangkaian aktivitas pengelolaan pengalaman belajar siswa, melalui tahapan pendahuluan, inti dan penutup. Pada tahapan pendahuluan, guru melakukan kegiatan: 1) memimpin doa dan mempresensi kehadiran peserta didik, 2) memberikan apersepsi, 3) menyampaikan tujuan pembelajaran, dan 4) memotivasi peserta didik. Pada tahapan inti, guru mengelola pembelajaran merujuk pada sintak (prosedur) model pembelajaran yang dipilihnya. Tahapan penutup, guru melakukan kegiatan: 1) rangkuman materi pembelajaran, 2) penilaian, dan 3) tindak lanjut pembelajaran berikutnya.
k. Penilaian, penilaian proses belajar dan hasil belajar dikembangkan oleh guru, dilakukan dengan prosedur :
- menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
- menyusun kisi-kisi penilaian;
- membuat instrumen penilaian serta pedoman penilaian;
- melakukan analisis kualitas instrumen penilaian;
- melakukan penilaian;
- mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
- melaporkan hasil penilaian; dan
- memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD dan untuk guru mata pelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pengembangan RPP, sebaiknya dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok. Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di dalam satu sekolah difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui MGMP antar sekolah atau antar wilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan kota/kabupaten atau propinsi.
Untuk Contoh – Contoh RPP Revisi terbaru bisa bapak ibu guru unduh melalui link di bawah ini