dapodik

Pengakuan secara de facto yang dapat dicabut kembali bersifat?

Pengakuan secara de facto yang dapat dicabut kembali bersifat?

  1. Tetap
  2. Penuh
  3. Sementara
  4. Nonpermanen
  5. Tidak perlu ditaati

Kunci Jawaban : C. Sementara

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Pengakuan secara de facto yang dapat dicabut kembali bersifat Sementara

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Andiyanto bought the backpacks probably because

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.