dapodik

Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 , perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan menurut?

Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 , perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan menurut?

  1. perjanjian
  2. kesepakatan
  3. hukum positif
  4. Agama dan kepercayaan
  5. Hukum adat

Kunci Jawaban : D. Agama dan kepercayaan

Dilansir dari Ensiklopedia, реrtаnуааn dаrі sоаl diatas, menyimpulkan bаhwа jаwаbаn dаrі ѕоаl tеrѕеbut adalah D. Agama dan kepercayaan

Menurut saya jawaban A. perjanjian adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. kesepakatan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. hukum positif adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Agama dan kepercayaan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban E. Hukum adat adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Disclaimer : Latihan soal dan jawaban ini bukan bocoran penilaian harian. Ini hanya sebagai referensi belajar  bagi siswa. Jika ada kes maan soal maka itu hanya kebetulan saja.

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Why were there a lot of children swimming in the river?

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.