Pak Saman membayar dam atau denda karena tidak melontarkan jumrah. Ibadah haji yang dilakukan tetap sah karena

Pak Saman membayar dam atau denda karena tidak melontarkan jumrah. Ibadah haji yang dilakukan tetap sah karena

A. Melontar jumrah termasuk wajib haji, tetapi bukan rukun haji
B. Melontar jumrah tidak menjadi perkara yang ringan
C. Karena tidak mampu melontar jumrah
D. Tidak semua mampu melontar jumrah

Kunci Jawaban : A. Melontar jumrah termasuk wajib haji, tetapi bukan rukun haji

Dilansir dari Ensiklopedia, реrtаnуааn dаrі sоаl diatas, menyimpulkan bаhwа jаwаbаn dаrі ѕоаl tеrѕеbut A. Melontar jumrah termasuk wajib haji, tetapi bukan rukun haji

Disclaimer : Latihan soal dan jawaban ini bukan bocoran penilaian harian. Ini hanya sebagai referensi belajar  bagi siswa. Jika ada kes maan soal maka itu hanya kebetulan saja.

BACA JUGA :  Murid sebagai individu yang unik sejatinya mendapatkan tuntunan yang sesuai dengan

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.