Rukun nikah adalah suatu perkara yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan nikah, jika tidak maka nikahnya tidak sah. Rukun nikah itu adalah sebagai berikut, kecuali
A. Calon suami
B. Calon istri
C. Ijab kabul
D. Dua orang saksi
E. Bapak calon istri
Kunci Jawaban : E. Bapak calon istri
Dilansir dari Ensiklopedia, реrtаnуааn dаrі sоаl diatas, menyimpulkan bаhwа jаwаbаn dаrі ѕоаl tеrѕеbut E. Bapak calon istri
Disclaimer : Latihan soal dan jawaban ini bukan bocoran penilaian harian. Ini hanya sebagai referensi belajar bagi siswa. Jika ada kes maan soal maka itu hanya kebetulan saja.