PERMENDIKBUD NO. 51 TAHUN 2018 Tentang Juknis PPDB

PERMENDIKBUD NO. 51 TAHUN 2018 Tentang Juknis PPDB

PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018 Tentang PPDB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Permendikbud No.51 tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan yaitu PPDB TK, PPDB SD, PPDB SMP, PPDB SMA dan PPDB SMK.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Adapun Poin – poin isi yang tercantum di dalam Pemendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB adalah sebagai berikut:

Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara PPDB

  • Bagian Kesatu      :    Pelaksanaan
  • Bagaian Kedua     :    Persyaratan
  • Bagian Ketiga       :    Jalur Pendaftaran
  • Bagian Keempat   :    Seleksi PPDB
  • Bagian Kelima      :    Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
  • Bagian Keenam    :    Biaya

Bab III Perpindahan Peserta Didik
Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup

Dan berikut salah satu isi dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang mengulas tentang Jalur Pendaftaran PPDB SD,SMP,SMA dan SMK

Jalur Pendaftaran PPDB

Pasal 16
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
  • a. zonasi;
  • b. prestasi; dan
  • c. perpindahan tugas orang tua/wali. 

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 
(5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. 
(6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.  
(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 
Pasal 17 
Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.

Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga  yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. …
Isi selengkapnya mengenai Permendikbud No 51 Tahun 2018 bisa rekan-rekan unduh berupa file pdf melalui link yang sudah saya siapkan di bawah ini. Semoga membantu

PERMENDIKBUD NO. 51 TAHUN 2018 Tentang Juknis PPDB
PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 Tentang Juknis PPDB

Demikian Informasi Seputar PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018 Tentang Juknis PPDB yang dapat admin bagikan. Perlu diketahui, admin dapodik bangkalan akan selalu mengupdate info-info maupun file terbaru yang berhubungan dengan pendidikan. untuk itu pantau terus website www.dapodikbangkalan.net.
Jika Bapak/Ibu mengalami kesulitan dalam mengunduh file, silahkan lihat panduannya di sini

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.