Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akhirnya diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ini merupakan hasil pertimbangan bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Di dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK juga disebutkan bahwa PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Untuk Gaji Pokok PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan pada pangkat dan golongan) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Daftar Gaji Pokok PPPK bisa dilihat pada file yang ada di bawah artikel ini.
Selain Gaji, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 juga disebutkan besaran Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan PPPK terdiri atas: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional; serta tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), teman-teman bisa mendownload filenya di bawah ini.
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 pdf
Demikian postingan kami kali ini mengenai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Semoga Bermanfaat.