MEKANISME PENYALURAN GAJI GURU PPPK TAHUN 2021 DAN KEBIJAKAN PENDANAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Dukungan TKDD terhadap Sektor Pendidikan TA 2021
1. Alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan dalam APBN TA 2021 sebesar Rp550,0 Triliun
2. Alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan melalui TKDD sebesar Rp299,1 Triliun (termasuk Rp19,4T yang diperhitungkan dalam DAU)
KEBIJAKAN PENDANAAN PEGAWAI PPPK |
UU No 9/2020 tentang APBN TA 2021
Pasal 11 ayat (21) :Penjelasan:Penggunaan DTU paling sedikit 25% terkait denganp rogram pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan manusia termasuk dukungan penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp19,4 Triliun untuk pembayaran gaji guru non-PNS atau dengan memperhatikan hasil seleksi penerimaan dan pengangkatan guru PPPK.
*DTU : Dana Transfer Umum, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)
MEKANISME PENYALURAN GAJI GURU PPPK MELALUI DTU TA 2021
Mekanisme Pembayaran Gaji Guru PPPK TA 2021
Ketetapan pengangkatan PPPK oleh Pemda dan registrasi ke BKN > Sesuai dengan hasil seleksi ujian guru PPPK oleh KemenPANRB dan Kemendikbud
Pembayaran Gaji PPPK oleh Pemda > Menggunakan penerimaan umum APBD (termasuk DTU yang sudah disalurkan ke Pemda)
Penyaluran DAU setiap bulan dilakukan setelah pemda menyampaikan realisasi belanja pegawai > Penundaan penyaluran DAU apabila belum lengkap menyampaikan realisasi belanja pegawai mencakup PNSD dan PPPK
Formasi Guru PPPK telah diperhitungkan dalam komponen Alokasi Dasar dalam formula DAU TA 2021. Pembayaran gaji guru PPPK menjadi bagian dari belanja mandatory 25% DTU sehingga mengkompensasi beban pemda atas kewajiban mandatory belanja infrastruktur.
Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa mengunduh File Paparan Kebijakan Pendanaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di bawah ini
=UNDUH= Paparan Kebijakan Pendanaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
sumber : Kementerian Keuangan Republik Indonesia