dapodik 2

Tujuan diadakannya konstitusi dalam negara adalah dalam rangka

Tujuan diadakannya konstitusi dalam negara adalah dalam rangka

a. Menunjukkan telah berdirinya negara
b. Memberikan kekuasaan mutlak bagi pemerintah
c. Sarana formalitas dan simbol berdirinya negara.
d. Membatasi kekuasaan dan mengawasi perilaku penguasa

Kunci Jawaban : d. Membatasi kekuasaan dan mengawasi perilaku penguasa

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Tujuan diadakannya konstitusi dalam negara adalah dalam rangka Membatasi kekuasaan dan mengawasi perilaku penguasa

 

Dijawab Oleh Tim Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Proses globalisasi yang berlangsung cepat di suatu negara adalah akibat dari?

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.