dapodik

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan

  1. Tingkat I dan Tingkat II
  2. Kabupaten dan kota
  3. Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
  4. Propinsi dan kabupaten
  5. Semua jawaban benar

Kunci Jawaban : C. Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Contoh perkakas peninggalan manusia pada masa bercocok tanam adalah

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.