Diduga Memiliki Ilmu Hitam, 3 Warga Sampang Nekat Sumpah Pocong.
Pada Rabu 24 Juni 2020 tiga warga yang masih memiliki hubungan kekerabatan nekat melakukan sumpah pocong di masjid Madegan, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang. Ketiganya berasal dari warga Dusun Murombuk Timur, Desa Tebanah, Kecamatan Banyuates.
Hal ini dilakukan karena dua keluarga tidak menemukan jalan keluar soal dugaan ilmu santet.
Tiga warga tersebut terdiri dari dua orang ibu rumah tangga dan satu pemudi yang ternyata masih memiliki hubungan kekeluargaan, Ketiganya yaitu Misriyah (71thn) danS (60thn) sebagai tertuduh dan Hikmah (20) sebagai penuduh.
Prosesi ritual pocong ini disepakati setelah terjadi cekcok soal dugaan ilmu hitam.
Memurut keterangan dari Juhari (40thn), anak dari Ibu Suranten, cekcok antar keluarga tersebut bermula saat Hikmah menghadiri acara hajatan di bulan Sya’ban dua bulan lalu di rumahnya.
Setelah hajatan, Hikmah mendapat bingkisan berupa makanan. Setelah memakan makanan dari acara hajatan, Hikmah kemudian merasa kesakitan di daerah tenggorokannya dan langsung mengadu ke orangtuanya kemudian langsung dilarikan ke dukun.
Juhari menceritakan, Setelah dari dukun, Keluarga Hikmah menuduh ibunya memiliki ilmu santet yang dikirim melalui perantara makanan.
Tuduhan memiliki ilmu santet ternyata bukan kali ini saja dialamatkan penuduh kepada ibunya, sejak puluhan tahun lalu ibunya juga mendapatkan tudahan memiliki ilmu santet dari keluarga penuduh.
Ayah Hikmah Abdus Sarip (56thn) menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu anaknya mengalami sakit tenggorokan setelah memakan makanan yang didapat setelah hajatan Suranten. Keluhan yang dialami anaknya
yaitu sakit tenggorokan.
Menurut Pengakuannya, dia membawa Hikmah ke dukun di Desa Bringkoning Kecamatan Banyuates. Menurut si dukun, Hikmah terkena santet baru-baru ini.
Ketua Takmir Masjid Madegan Hasyid Abdul Hamid menerangkan bahwa kedua belah pihak nekat melaksanakan sumpah pocong.
Sebelum dilakukan ritual sumpah pocong, dia berusaha memberikan pengertian kepada kedua belah pihak untuk berpikir agar pelaksanaan sumpah pocong ini tidak diselenggarakan.
Hal ini berkaca pada kejadian satu tahun yang lalu, salah satu warga asal Kecamatan Banyuates meninggal setelah nekat melakukan ritual sumpah pocong dengan dugaan yang sama yaitu kepemilikan santet.
Abdul Hamid menuturkan bahwa dulu itu yang meninggal si penuduh, dia meninggalnya setelah 30 hari setelah menjalankan sumpah pocong.
Ritual sumpah pocong diyakini sangat sakral oleh masyarakat. Melaksanakan ritual sumpah pocong sangat berisiko tinggi apabila tuduhan tersebut salah atau memang yang tertuduh benar-benar memiliki ilmu santet.
Artikel ini pernah tayang di koranmaduracom dengan judul Gegara ini, Dua Keluarga di Sampang Nekat Lakukan Sumpah Pocong