dapodik1

Seorang asing yang belum kawin dapat mengajukan proses naturalisasi menjadi warga negara Indonesia bila telah berusia?

Seorang asing yang belum kawin dapat mengajukan proses naturalisasi menjadi warga negara Indonesia bila telah berusia?

  1. 18 tahun
  2. 19 tahun
  3. 21 tahun
  4. 20 tahun
  5. 17 tahun

Kunci Jawaban : A. 18 tahun

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Seorang asing yang belum kawin dapat mengajukan proses naturalisasi menjadi warga negara Indonesia bila telah berusia 18 tahun

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Jenis hewan di bawah ini yang cara berkembangbiaknya sama dengan tumbuhan pisang adalah

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.