Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu

Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu

A. Kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif
B. Kekuasaan eksaminatif, kekuasaan moneter, dan kekuasaan federatif
C. Kekuasaan konstitutif, kekuasaan moneter, dan kekuasaan legislatif
D. Kekuasaan kehakiman, kekuasaan yudikatif, dan kekuasaan legislatif
E. Kekuasaan konstitutif, kekuasaan moneter, dan kekuasaan legislatif

Kunci Jawaban : A. Kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif

Dilansir dari Ensiklopedia, реrtаnуааn dаrі sоаl diatas, menyimpulkan bаhwа jаwаbаn dаrі ѕоаl tеrѕеbut Kunci Jawaban A. Kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif

Disclaimer : Latihan soal dan jawaban ini bukan bocoran penilaian harian. Ini hanya sebagai referensi belajar  bagi siswa. Jika ada kes maan soal maka itu hanya kebetulan saja.

BACA JUGA :  Dasar hukum yang dipakai untuk melakukan amandemen UUD 1945 adalah?

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.