dapodik

Berikut ini merupakan syarat-syarat dari Rukun dalam pernikahan… Islam, Laki-laki, Tidak terpaksa, Adil, Bukan muhrim, tidak sedang Haji/umroh/ihram, Merdeka bukan hamba sahaya?

Berikut ini merupakan syarat-syarat dari Rukun dalam pernikahan… Islam, Laki-laki, Tidak terpaksa, Adil, Bukan muhrim, tidak sedang Haji/umroh/ihram, Merdeka bukan hamba sahaya?

  1. Calon mempelai laki-laki
  2. Calon mempelai perempuan
  3. Wali nikah
  4. Saksi
  5. Sighot/ Ijab Qabul

Kunci Jawaban : A. Calon mempelai laki-laki.

Dilansir dari Ensiklopedia, реrtаnуааn dаrі sоаl diatas, menyimpulkan bаhwа jаwаbаn dаrі ѕоаl tеrѕеbut adalah A. Calon mempelai laki-laki.

Menurut saya jawaban A. Calon mempelai laki-laki adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Calon mempelai perempuan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban C. Wali nikah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Saksi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. Sighot/ Ijab Qabul adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Disclaimer : Latihan soal dan jawaban ini bukan bocoran penilaian harian. Ini hanya sebagai referensi belajar  bagi siswa. Jika ada kes maan soal maka itu hanya kebetulan saja.

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Kemampuan murid untuk merefleksikan hasil pemikiran atau kesimpulannya merupakan bagian dari elemen

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.