Siapa yang berwenang membentuk TPPK Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di sekolah

Siapa yang berwenang membentuk TPPK Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di sekolah

A. Kepala dinas
B. Bupati
C. Gubernur
D. Kepala Sekolah

Kunci Jawaban : D. Kepala Sekolah

Dilansir dari Ensiklopedia, реrtаnуааn dаrі sоаl diatas, menyimpulkan bаhwа jаwаbаn dаrі ѕоаl tеrѕеbut Kunci Jawaban D. Kepala Sekolah

Disclaimer : Latihan soal dan jawaban ini bukan bocoran penilaian harian. Ini hanya sebagai referensi belajar  bagi siswa. Jika ada kes maan soal maka itu hanya kebetulan saja.

BACA JUGA :  Hasil perhitungan dari 110 (19) – 55 (110) + 110 (24) adalah

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.