Barang yang Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan SKB CPNS 2019

Barang yang Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan SKB CPNS 2019

Barang yang Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan SKB CPNS 2019

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB ) akan diadakan pada 1 September sampai 12 Oktober 2020.
Menurut jadwal yang ada di edaran resmi, saat ini masuk pada tahap pengumuman dan pendaftaran ulang.
Barang yang Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan SKB CPNS 2019
Pendaftaran ulang akan berlangsung mulai 1 Agustus sampai 7 Agustus 2020. Penjadwalan SKB akan dimulai pada 10-14 Agustus 2020. Kemudian pengumuman jadwal pelaksanaan SKB dilaksanakan pada 18 Agustus. Hasil seleksi direncanakan akan diumumkan pada 20 Oktober 2020 dan usul penetapan NIP pada 1-30 November 2020.
Apabila berdasarkan jadwal, peserta perlu melakukan daftar ulang melalui web sscn menggunakan akun masing-masing.
Setelah menyelesaikan daftar ulang, peserta wajib mencetak kartu peserta ujian kemudian dibawa pada saat pelaksanaan tes SKB.
Adapun jadwal pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB akan dimulai tanggal 8 Agustus 2020.

Berdasarkan Surat Pengumuman SKB dengan Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

  1. Disebutkan bahwa peserta wajib isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
  2. Peserta dan pengantartidak diperbolehkan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.
  3. Pengantar peserta juga dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. Nantinya akan ada drop zone atau daerah untukmenurunkan penumpang.
  4. Peserta SKB wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit atau satu jam sebelum pelaksanaan tes dimulai.
  5. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat tes.
  6. Saat di tempat tes, peserta wajib menjaga jarak dengan peserta lain minimal 1 meter.
  7. Peserta duduk di tempat yang sudah ditentukan.
  8. Nantinya akan disediakan tempat penitipan barang untuk menitipkan tas, alat elektronik, handphone, maupun benda lainnya yang tidak boleh dibawa masuk ke tempat tes.
  9. Peserta juga wajib menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
  10. Di tempat tes akan ada pengukuran suhu badan. Apabila ada peserta yang suhu badannya lebih dari atau sama dengan 37 derajat Celcius maka Peserta tersebut tidak dapat mengikuti tes. Tetapi peserta diberi kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan, yaitu satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
BACA JUGA :  Guru PPPK Berpeluang Jadi CPNS Bila Berkinerja Baik, Seleksi CPNS Guru Jalan Terus

Yang Perlu Disiapkan Peserta Jelang SKB CPNS 2019

Berikut ini merupakan barang-barang yang perlu dibawa peserta SKB saat tes:
  1. Masker
  2. KTP
  3. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB
  4. Pensil kayu
  5. Atasan putih bawahan gelap

Larangan Bagi Peserta SKB CPNS 2019

  1. Peserta tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana berbahan jeans, dan sandal.
  2. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.
  3. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
  4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
  6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
  7. Merokok dalam ruangan.
  8. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Sanksi Apabila Peserta SKB Melanggar Ketentuan :

  1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
  2. Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari atau sama dengan 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
  3. Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

Semoga Bermanfaat
sebagian yang ada dalam artikel ini pernah tayang di kompas.com dengan judul berita Seputar SKB CPNS : Barang yang wajib dan dilarang dibawa saat SKB

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.