Aparatur Sipil Negara di Provinsi Jawa Timur Dilarang Mudik, Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 800/3386/204.3/2020.
Sehubungan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor : 800/3386/204.3/2020 tanggal 7 April 2020 tentang tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menindaklanjuti SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Berpergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, disampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
Pembatasan Mudik Bagi ASN di Jawa Timur
- Bahwa Surat Edaran Gubernur tersebut dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 sehingga setiap ASN dan PTT-PK serta keluarganya dilarang berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya sampai wilayah Negara Republik Indonesia dinyatakan bersih dari COVID-19,
- ASN yang karena keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dan/atau persetujuan cuti dari kepala perangkat daerah masing-masing;
- Yang dimaksud Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik/pulang kampung adalah kegiatan berpergian ke tempat selain tempat kediaman sehari-hari.
- Setiap ASN Dilarang mengajukan cuti selama berlakunya kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19;
- Setiap Kepala Perangkat Daerah agar tidak memberikan ijin/atau cuti bagi PNS di Lingkungannya kecuali : 1) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti alasan penting bagi PNS; 2) cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK;
- Ketentuan keadaan terpaksa pada poin 1 diatas ditetapkan secara selektif dengan ketentuan sebagai berikut: Anggota keluarga inti (bapak/Ibu, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, menantu) ASN tersebut dalam kondisi sakit keras/meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat dari kelurahan setempat;