Dapodikbangkalan

Keberatan atas keputusan KPU yang tidak bisa diselesaikan secara administratif dengan Bawaslu dapat diselesaikan melalui

Keberatan atas keputusan KPU yang tidak bisa diselesaikan secara administratif dengan Bawaslu dapat diselesaikan melalui

A. Mahkamah Konstitusi
B. DKPP
C. DPR
D. Pengadilan Tata Usaha Negara
E. Pengadilan Umum

Kunci Jawaban : D. Pengadilan Tata Usaha Negara

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Keberatan atas keputusan KPU yang tidak bisa diselesaikan secara administratif dengan Bawaslu dapat diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Bahan yang tipis dan rata, yang dihasilkan dengan kompresi serat yang berasal dari pulpi disebut

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.