Dapodikbangkalan

Pengadilan hak asasi manusia diatur dalam salah satu instrumen Pancasila, yaitu

Pengadilan hak asasi manusia diatur dalam salah satu instrumen Pancasila, yaitu

a.Keppres No. 129 tahun 1998
b. Keppres No. 181 tahun 1998
c. Amandemen kedua UUD 1945
d. Inpres No. 26 Tahun 1998
e. UU No. 26 tahun 2000

Kunci Jawaban : e. UU No. 26 tahun 2000

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Pengadilan hak asasi manusia diatur dalam salah satu instrumen Pancasila, yaitu UU No. 26 tahun 2000

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Untuk memberikan ilustrasi tentang pentingnya mendidik anak, Ki Hajar Dewantara menyamakannya seperti

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.