dapodik

Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementrian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementrian negara yang dibentuk berjumlah

Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementrian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementrian negara yang dibentuk berjumlah

A. 33

B. 34

C. 30

D. 31

E. 32

Kunci Jawaban : B. 34

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementrian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementrian negara yang dibentuk berjumlah34

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Budaya politik di mana tingkat partisipasi politiknya rendah, merupakan jenis budaya politik

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.