Ketua Komisi X DPR Tegas Menolak Guru Tidak Masuk CPNS 2021
Pemerintah memastikan penerimaan tenaga guru melalui formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialihkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun 2021. Merespon hal tersebut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menolak keputusan tersebut dan meminta pemerintah segera mencabutnya.
Siaran Pers Formasi Guru menjadi PPPK |
Dia berharap kebijakan tersebut segera dicabut apabila hal tersebut baru sekedar rencana.
“Kami menolak wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN. Kami berharap hal itu masih rencana, bukan suatu keputusan. Dan jika masih rencana, kami harap segera dicabut,” terangnya kepada MNC Media.
1. Jaminan Kesejahteraan Guru
Menurut Huda, guru dituntut tidak hanya dari kemampuan mengajar saja, tetapi juga mampu menjadi teladan dalam moral maupun spiritual. Standar tersebut tidak mungkin tercapai apabila tidak ada jaminan kesejahteraan maupun karier bagi para guru.
“Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi teladan bagi peserta didik,” timpalnya.
Huda menilai bahwa skema penerimaan tenaga pengajar melalui formasi PPPK tidak cocok bagi para guru. Menurut Huda skema ini setiap tahun harus dievaluasi dan sewaktu-waktu bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja jika dinilai tidak mumpuni.
Baca Juga : 4 Alasan Guru Tidak Lagi PNS Mulai Tahun Depan, Adilkah ?
2. Nasib Honorer Guru Tak Kunjung Diangkat PNS Oleh Negara
“Jika saat ini ada rencana rekrutmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara. Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena dicampur aduk,” jelasnya.
Huda menilai pemerintah tidak bisa beralasan apabila skema PPPK digunakan oleh negara maju, bahkan PPPK di negara-negara begitu mendominasi dibanding PNS dengan 30 persen berbanding 70 persen. meskipun demikian, komposisi itu harus dicocokkan dengan kondisi Indonesia.
Baca Juga :
Soal Tes Seleksi PPPK Materi Soal Manajerial Terbaru
Soal Tes Seleksi PPPK Materi Jenjang SD
Soal Tes Seleksi PPPK Materi Jenjang SMP
3. Keputusan Guru Tidak Masuk CPNS disetujui Menteri PAN-RB dan Mendikbud
Seperti yang viral belakangan ini, pemerintah ke depannya memutuskan tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, tapi hanya menjadi PPPK. Hal tersebut sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
Kebijakan tersebut akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
“Sementara ini, Pak MenPAN, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebagai PPPK,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual di laman youtube BKN.
Artikel ini diolah dari berbagai sumber seperti inews, detik, siaran pers BKN dan tidak ada pendapat penulis dalam artikel ini.