Pasal 72 (4) pada UU 19 Tahun 2002 berkaitan dengan faktor berikut, kecuali
a. Bidang agama
b. Inventarisasi usaha legal
c. Kesusilaan
d. Ketertiban umum
e. Pertahanan dan keuangan negara
Kunci Jawaban : B. Inventarisasi usaha legal
Dilansir dari Ensiklopedia, реrtаnуааn dаrі sоаl diatas, menyimpulkan bаhwа jаwаbаn dаrі ѕоаl tеrѕеbut B. Inventarisasi usaha legal
Disclaimer : Latihan soal dan jawaban ini bukan bocoran penilaian harian. Ini hanya sebagai referensi belajar bagi siswa. Jika ada kes maan soal maka itu hanya kebetulan saja.