Dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2002 adalah “Tentara Nasional Indonesia” ditetapkan dan digantikan menjadi
A. Pasukan tempur
B. Angkatan bersenjata
C. Tentara nasional indonesia
D. Angkatan bersenjata
Kunci Jawaban : C. Tentara nasional indonesia
Pembahasan: Dilansir dari Ensiklopedia, Dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2002 adalah “Tentara Nasional Indonesia” ditetapkan dan digantikan menjadi Tentara nasional indonesia
Disclaimer : Latihan soal dan jawaban ini bukan bocoran penilaian harian. Ini hanya sebagai referensi belajar bagi siswa. Jika ada kesamaan soal maka itu hanya kebetulan saja.