Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Pengadaan PPPK 2020
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Merilis Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Pengadaan PPPK 2020 diundangkan pada tanggal 13 November 2020.
Beberapa ketentuan peraturan BKN No 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pasal 1 diubah dengan menambahkan 1 (satu) angka yakni angka 11, sehingga menjadi seperti berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pem indahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pem binaan manajemen ASN di instansi pem erintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat adalah kem enterian, lem baga pem erintah nonkem enterian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah, kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, perwakilan raky at daerah, lem baga teknis daerah. sekretariat dewan din as daerah, dan
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan uru san pemerintahan di bidang pendayagu naan aparatur negara.
9. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lem baga pem erintah nonkem enterian yang diberi kewenangan m elakukan pem binaan dan menyelenggarakan m anajem en ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
10. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
11. Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/ atau Kesehatan Jiwa adalah pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani dan/ atau rohani yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/ atau kesehatan jiwa dengan persyaratan dalam jabatan pada instansi pengadaan PPPK yang dilamar oleh peserta seleksi.