Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Pengadaan PPPK 2020

Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Pengadaan PPPK 2020

Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Pengadaan PPPK 2020

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Merilis Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis Pengadaan PPPK 2020 diundangkan pada tanggal 13 November 2020.

Beberapa ketentuan peraturan BKN No 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

Pasal 1 diubah dengan menambahkan 1 (satu) angka yakni angka 11, sehingga menjadi seperti berikut:

Pasal  1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

2. Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK. 

3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pem indahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pem binaan manajemen ASN di instansi pem erintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 

6. Instansi Pusat adalah kem enterian, lem baga pem erintah nonkem enterian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 

7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah, kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, perwakilan raky at daerah, lem baga teknis daerah. sekretariat dewan din as daerah, dan 

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan uru san pemerintahan di bidang pendayagu naan aparatur negara. 

9. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lem baga pem erintah nonkem enterian yang diberi kewenangan m elakukan pem binaan dan menyelenggarakan m anajem en ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

10. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi. 

11. Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/ atau Kesehatan Jiwa adalah pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani dan/ atau rohani yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/ atau kesehatan jiwa dengan persyaratan dalam jabatan pada instansi pengadaan PPPK yang dilamar oleh peserta seleksi.

Ketentuan   Pasal  18   diubah,   sehingga  berbunyi   sebagai berikut:

Pasal 18 
( 1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. seleksi administrasi; 
b. seleksi kompetensi; dan 
c. wawancara. 
(2) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/ atau Kesehatan Jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah. 

Demikian isi beberapa Perubahan Juknis Pengadaan PPPK 2020 Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 13 November 2020.
Untuk lebih lengkapnya teman-teman bisa mendownload file Juknis Pengadaan PPPK 2020 Peraturan BKN No 18 Tahun 2020  di bawah ini.
=UNDUH= Juknis Pengadaan PPPK 2020 Peraturan BKN No 18 Tahun 2020 
Demikian postingan kami mengenai Juknis Pengadaan PPPK 2020 Peraturan BKN No 18 Tahun 2020, Semoga Bermanfaat.
BACA JUGA :  Indikator yang digunakan untuk menilai produk yang dihasilkan oleh siswa di antaranya adalah?

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.