Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Pasal 4 yang terdapat di Permendikbud N0 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berisi tentang Besaran Nominal yang diterima siswa dalam satu tahun. dengan rincian sebagai berikut :
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Adapun file di bawah ini merupakan JUKNIS BOS Tahun 2019 yang berisikan 3 file PDF untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
- Isi dari Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
- Lampiran I : Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah BOS REGULER
- Lampiran II : Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada permendikbud tersebut tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada Lampran I di Khususkan untuk BOS Reguler yang mana Tujuannya secara umum yaitu : Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah, Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
Sedangkan Tujuan Khusus dari BOS Reguler adalah dijabarkan sebagai berikut:
1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
a. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional. Sedangkan Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler
dilakukan tiap semester.
Batas Waktu Sinkron Aplikasi Dapodik untuk Alokasi Dana BOS Sebagai Berikut:
Triwulan 1 Jumlah Dana BOS yang diterima berdasarkan Cut Off Sinkron Dapodik tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya
Triwulan 2 Jumlah Dana BOS yang diterima berdasarkan Cut Off Sinkron Dapodik tanggal 31 Januari
Triwulan 3 dan Triwulan 4 berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2019 Jumlah Dana BOS yang diterima berdasarkan Cut Off Sinkron Dapodik tanggal 31 Januari
Data Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input dan telah dilengkapi dengan nomor induk siswa nasional (NISN), serta lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian.
Selengkapnya, File PDF Juknis BOS Tahun 2019 (Permendikbud No 3 Tahun 2019) bisa rekan-rekan unduh melalui tautan di bawah ini.