Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021, Kuota Maksimal 15GB/Bulan
Juknis Bantuan Kuota Internet Kemdikbud – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.
|
Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021 |
Bahwa untuk memfasilitasi proses pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menyediakan dan mengatur mekanisme bantuan pemerintah berupa paket kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik.
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan paket kuota data internet tahun 2021 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan paket kuota data internet kepada:
a. peserta didik pendidikan anak usia dini;
b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa;
d. pendidik pada pendidikan anak usia dini;
e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
f. dosen.
Tujuan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
Rincian Jumlah Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:
1 Paket Kuota Data Internet
untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 7 GB / bulan 3 Bulan
2 Paket Kuota Data Internet
untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 10 GB / bulan 3 Bulan
3 Paket Kuota Data Internet
untuk Mahasiswa dan Dosen 15 GB / bulan 3 Bulan
4 Paket Kuota Data Internet
untuk Pendidik 12 GB / bulan 3 Bulan
Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.
c. Mahasiswa
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa mendownload Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021 pada tautan yang sudah disediakan di bawah ini
UNDUH Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Demikian postingan kami kali ini mengenai Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021. Semoga Bermanfaat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini
Soal Lainya:
- Ini dia JUKNIS Pedoman Guru Prestasi Terbaru tahun 2019 Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan…
- Persyaratan dan Tata Cara Mengikuti Lomba Menulis… Persyaratan dan Tata Cara Mengikuti Lomba Menulis Surat Untuk Mendikbud Bagi Guru dan SiswaPusat Penguatan Pendidikan Karakter Kementerian Pendidikan dan…
- Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud, Segera… Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud, Segera Lengkapi Persyaratannya.Cara Mencairkan Bantuan BSU Kemendikbud - Setelah Calon Penerima Bantuan BSU Kementerian Pendidikan…
- Kemendikbud : Kuota Internet Siswa dan Guru Bisa… Kemendikbud : Kuota Internet Siswa dan Guru Bisa Dibelikan Dari Dana BOSSkema penyederhanaan kurikulum yang bisa diterapkan saat kondisi darurat…
- Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan… Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah diperbarui melalui peraturan gubernur? a. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor…
- Guru Madrasah Bukan PNS Akan Mendapatkan Bantuan… Guru Madrasah Bukan PNS Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, Berikut KetentuannyaSurat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan…
- PERMENDIKBUD NO. 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan… Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,…
- JUKNIS BOS Tahun 2018 Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK Dapodik Bangkalan - Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam…
- Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum… Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam A. UU Nomor 9 Tahun…
- SK PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)… SK PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP 6 SK PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP 6 - Program Indonesia…
- Panduan dan Pedoman PPG Reguler Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,…
- Tjahjo Kumolo : Pemerintah Belum Saatnya Revisi UU… Tjahjo Kumolo : Pemerintah Belum Saatnya Revisi UU ASN, PPPK Jalan Terus. dapodikbangkalan.net - Pemerintah Belum Saatnya Revisi UU ASN, PPPK…
- Perangkat Akreditasi Tahun 2019 (Lengkap dengan File… Perangkat Akreditasi 2019 merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Proses penyusunan dan…
- Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dipastikan Mulai Bulan… Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dipastikan Mulai Bulan Juli, Kemendikbud: Memulai Tahun Ajaran Baru berbeda dengan Memulai KBMProses Pelaksanaan Penerimaan Peserta…
- Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS… Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS 2019 Terbaru Untuk SD, SMP, dan SMA/SMK - Petunjuk Teknis Bantuan Operasional…
- Juknis Pedoman Kepala Sekolah Prestasi Tahun 2019 Kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019 merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian…
- JUKNIS / Pedoman GURU SMP Prestasi Tahun 2019 Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru…
- Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 22… Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, menyebutkan komponen rencana pembelajaran…
- JUKNIS Penulisan Ijazah SD, SMP dan SMA Tahun… Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pasal 11 Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian…
- Juknis PPDB Tahun 2021, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Juknis PPDB Tahun 2021, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA & SMK Tahun…