Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021, Kuota Maksimal 15GB/Bulan
Juknis Bantuan Kuota Internet Kemdikbud – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.
|
Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021 |
Bahwa untuk memfasilitasi proses pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menyediakan dan mengatur mekanisme bantuan pemerintah berupa paket kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik.
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan paket kuota data internet tahun 2021 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan paket kuota data internet kepada:
a. peserta didik pendidikan anak usia dini;
b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa;
d. pendidik pada pendidikan anak usia dini;
e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
f. dosen.
Tujuan Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
Rincian Jumlah Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:
1 Paket Kuota Data Internet
untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 7 GB / bulan 3 Bulan
2 Paket Kuota Data Internet
untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 10 GB / bulan 3 Bulan
3 Paket Kuota Data Internet
untuk Mahasiswa dan Dosen 15 GB / bulan 3 Bulan
4 Paket Kuota Data Internet
untuk Pendidik 12 GB / bulan 3 Bulan
Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.
c. Mahasiswa
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa mendownload Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021 pada tautan yang sudah disediakan di bawah ini
UNDUH Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021
Demikian postingan kami kali ini mengenai Juknis Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tahun 2021. Semoga Bermanfaat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru dari kami Kunjungi Disini
Soal Lainya:
- Perubahan Persyaratan Penerimaan Penggiat Budaya… Perubahan Persyaratan Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020, Ibu Hamil Bisa MendaftarPada Pengumuman Nomor 2183/F1/KP/2020 tentang Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020…
- Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan… Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Akhirnya Honorer Menjadi Pegawai PemerintahPerpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang…
- Work From Home Bagi ASN Diperpanjang Sampai Akhir Mei Work From Home Bagi ASN Diperpanjang Sampai Akhir MeiKebijakan Bekerja Dari Rumah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)diperpanjang hingga 29 Mei…
- Tjahjo Kumolo : Pemerintah Belum Saatnya Revisi UU… Tjahjo Kumolo : Pemerintah Belum Saatnya Revisi UU ASN, PPPK Jalan Terus. dapodikbangkalan.net - Pemerintah Belum Saatnya Revisi UU ASN, PPPK…
- Berikut adalah salah satu contoh penerapan belajar… Berikut adalah salah satu contoh penerapan belajar merdeka yang diterapkan dalam pendidikan di sekolah: a. Mengajari murid-murid materi tentang kebudayaan…
- Guru Madrasah Bukan PNS Akan Mendapatkan Bantuan… Guru Madrasah Bukan PNS Akan Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, Berikut KetentuannyaSurat Edaran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Madrasah Bukan…
- JUKNIS BOS Tahun 2018 Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK Dapodik Bangkalan - Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam…
- Pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019 Tetap… Pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019 Tetap Dilaksanakan, Berikut RegulasinyaPelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019 masih belum dilaksanakan sampai hari ini. Namun…
- Surat Edaran Penandatanganan PKS dan BAST Bantuan… Surat Edaran Penandatanganan PKS dan BAST Bantuan Kuota Data InternetBantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud sudah disalurkan sampai dengan Tahap…
- Bantuan Upah Bagi Guru Honorer Dianggarkan 2,4 Juta… Bantuan Upah Bagi Guru Honorer Dianggarkan 2,4 Juta Per Orang, Segera Lengkapi PersyaratannyaBantuan Upah Bagi Guru Honorer sudah mulai disiapkan…
- Persyaratan Sebelum Menerima calon peserta didik… Persyaratan Sebelum Menerima calon peserta didik baru Tapel 2017/2018 jenjang TK,SD,SMP Dan Sederajat lainnya.Pada Tahun pelajaran yang akan datang. Pastinya…
- Panduan dan Pedoman PPG Reguler Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,…
- 636.381 Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS… 636.381 Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS akan Dibuatkan Rekening Baru636.381 Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non…
- SK PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)… SK PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP 6 SK PEMBERIAN BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP 6 - Program Indonesia…
- Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2021 - Pada Kesempatan kali ini kami ingin membagikan artikel…
- Kemendikbud Memberikan Kuota Internet Gratis Untuk… Kemendikbud Memberikan Kuota Internet Gratis Untuk Siswa, Berikut Persyaratannya.Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,…
- Segara Daftar di Portal radarbansos.jatimprov.go.id… Segara Daftar di Portal radarbansos.jatimprov.go.id Untuk Mendapatkan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Provinsi Jatim Terdampak Covid-19Pemerintah Provinsi Jawa timur membuka portal…
- Ini dia JUKNIS Pedoman Guru Prestasi Terbaru tahun 2019 Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi dan menumbuhkan…
- Alasan Pelaksanaan Asesmen Nasional Ditunda oleh Kemendikbud Alasan Pelaksanaan Asesmen Nasional Ditunda oleh Kemendikbud.Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) diputuskan untuk ditunda. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Pendidikan…
- MEKANISME PENYALURAN GAJI GURU PPPK TAHUN 2021 MEKANISME PENYALURAN GAJI GURU PPPK TAHUN 2021 DAN KEBIJAKAN PENDANAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA Dukungan TKDD terhadap Sektor Pendidikan TA…