Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam

A. UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 5
B. UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5
C. UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 4
D. UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 5

Kunci Jawaban : A. UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 5

Dilansir dari Ensiklopedia, реrtаnуааn dаrі sоаl diatas, menyimpulkan bаhwа jаwаbаn dаrі ѕоаl tеrѕеbut A. UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 5

Disclaimer : Latihan soal dan jawaban ini bukan bocoran penilaian harian. Ini hanya sebagai referensi belajar  bagi siswa. Jika ada kes maan soal maka itu hanya kebetulan saja.

BACA JUGA :  Salah satu tujuan dan bentuk negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.