dapodik

Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016. Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama

Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016. Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama

A. 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan

B. 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan

C. 35 (tiga puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan

D. 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan

E. 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya permohonan

Kunci Jawaban : B. 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan

Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016. Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan

Dapodikbangkalan

BACA JUGA :  Salah satu wujud tanggung jawab Waka Kesiswaan kepada kepala madrasah adalah?

About shela marsela

Sheli Adalah Penulis utama dari Blog Dapodikbangkalan,Dia juga selain hoby menulis memiliki beberapa hoby lain nya seperti olahraga dan kuliner.