Pengadilan yang memiliki tugas memeriksa serta memutuskan perkara tingkat pertama dari bentuk perkara pidana dan perdata untuk semua golongan yakni
a. Pengadilan Tinggi
b. Pengadilan Negeri
c. Pengadilan Militer
d. Mahkaman agung
e. Pengadilan Tata Usaha Negara
Kunci Jawabn : b. Pengadilan Negeri
Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Pengadilan yang memiliki tugas memeriksa serta memutuskan perkara tingkat pertama dari bentuk perkara pidana dan perdata untuk semua golongan yakni Pengadilan Negeri