Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2017 dilakukan pada tanggal
A. 15 Januari 2017
B. 15 Februari 2017
C. 15 Maret 2017
D. 15 April 2017
E. 21 Februari 2017
Kunci Jawaban : B. 15 Februari 2017
Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2017 dilakukan pada tanggal 15 Februari 2017