Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi
a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan danPemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan
b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain
c. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk sesuai TPS domisili
d. a dan c benar
Kunci Jawaban : d. a dan c benar
Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi a dan c benar