Berikut ini adalah tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS, kecuali
A. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan umum yang hadir dan petugas pengawas lapangan
B. Menerbitkan dan menempelkan daftar pemilih tetap ke TPS
C. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
D. melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
E. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota
Kunci Jawaban : E. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota
Pembahasan : Dilansir dari Ensiklopedia, Berikut ini adalah tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS, kecuali menyerahkan hasil penghitungan suara kepada KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota